PALEMBANG – Oditurat Militer 1-05 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025, resmi menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Basarsyah, prajurit TNI AD yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota kepolisian saat penggerebekan arena sabung ayam ilegal di wilayah Palembang.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Letkol Chk Darwin Butar Butar, majelis hakim menyatakan bahwa Kopda Basarsyah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pembunuhan berencana, penggunaan senjata api secara ilegal, dan terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga personel Polri, menggunakan senjata api milik dinas tanpa izin, serta terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam,” tegas Letkol Chk Darwin Butar Butar dalam amar putusannya di hadapan sidang militer, senin (21/7).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi saat satuan kepolisian melakukan penggerebekan terhadap praktik sabung ayam ilegal di Palembang pada waktu lalu. Kopda Basarsyah yang diketahui ada di dalam arena tersebut, tiba-tiba melepaskan tembakan ke arah aparat yang sedang bertugas, mengakibatkan tiga polisi tewas di tempat.
Insiden ini menggemparkan publik dan menimbulkan kecaman luas, baik dari institusi TNI maupun Polri. Panglima Kodam II/Sriwijaya saat itu menyatakan bahwa pelaku akan dihukum seberat-beratnya dan tidak akan ada toleransi terhadap prajurit yang mencoreng nama baik institusi.
Sanksi Tegas TNI
Hukuman mati yang dijatuhkan oleh Oditurat Militer merupakan langkah tegas TNI dalam menjaga kedisiplinan internal dan menegakkan supremasi hukum militer. Selain pidana mati, Basarsyah juga resmi dipecat dari dinas kemiliteran dan dicabut seluruh haknya sebagai anggota TNI.
Kasus Kopda Basarsyah menjadi pelajaran penting bahwa tak ada yang kebal hukum, sekalipun berasal dari institusi militer. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi setiap prajurit dan aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, apalagi terlibat dalam kegiatan kriminal.











