Jepara, binnews.id – Tak butuh waktu lama, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil membekuk pelaku pembunuhan wanita berinisial D (48) yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam kamar rumah Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, pada Kamis (14/8/2025).
Pelaku diketahui berinisial SA (25), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Polisi menangkap SA di wilayah Kecamatan Kalinyamatan.
Motif Ekonomi
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah ekonomi.
“Pelaku memiliki niat menemui korban untuk merampas barang-barang miliknya dan menjualnya. Hal ini dilakukan karena pelaku terdesak masalah finansial,” ungkap Kompol Edy dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).
Bermula dari Aplikasi Kencan
Pelaku mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Keduanya bertemu melalui aplikasi kencan sejak Januari 2025 untuk open BO. Pertemuan kedua terjadi pada Senin (11/8/2025) malam, setelah korban kembali menghubungi pelaku.
Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban menggunakan ojek online dengan membawa minuman keras dan rokok. Setelah minum bersama, keduanya berpindah kamar karena bocor saat hujan. Pada pukul 23.45 WIB, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.
Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, korban terus mengeluh sakit gigi dan tidak kunjung tidur. Pelaku yang berniat pergi tanpa membayar dan mengambil barang korban menjadi kesal, lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.
Barang Rampasan
Usai membunuh, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa tiga unit ponsel, KTP, STNK, perhiasan, serta sepeda motor Honda Beat Street. Pelaku bahkan sempat membersihkan lantai kamar karena becek akibat atap bocor, lalu meninggalkan rumah dengan membawa motor korban.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penemuan Mayat
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan warga pada Kamis (14/8/2025) malam dalam kondisi membusuk. Posisi korban tengkurap di kamar dengan pintu terkunci rapat. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk obat-obatan, gelas berisi minuman beralkohol, dan botol miras terbuka.
Anak korban juga melaporkan sepeda motor milik korban tidak ada di rumah, yang kemudian diketahui ikut dibawa kabur pelaku.
(red)











