ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Mayong Jepara, Ini Motifnya

Redaksi by Redaksi
26/08/2025
in Hukum & Kriminal
0
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Mayong Jepara, Ini Motifnya

Jepara, binnews.id – Tak butuh waktu lama, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil membekuk pelaku pembunuhan wanita berinisial D (48) yang jasadnya ditemukan membusuk di dalam kamar rumah Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, pada Kamis (14/8/2025).

Pelaku diketahui berinisial SA (25), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Polisi menangkap SA di wilayah Kecamatan Kalinyamatan.

Related posts

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

17/04/2026
Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

15/04/2026

Motif Ekonomi

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah ekonomi.

“Pelaku memiliki niat menemui korban untuk merampas barang-barang miliknya dan menjualnya. Hal ini dilakukan karena pelaku terdesak masalah finansial,” ungkap Kompol Edy dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).

Bermula dari Aplikasi Kencan

Pelaku mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Keduanya bertemu melalui aplikasi kencan sejak Januari 2025 untuk open BO. Pertemuan kedua terjadi pada Senin (11/8/2025) malam, setelah korban kembali menghubungi pelaku.

Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban menggunakan ojek online dengan membawa minuman keras dan rokok. Setelah minum bersama, keduanya berpindah kamar karena bocor saat hujan. Pada pukul 23.45 WIB, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim.

Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, korban terus mengeluh sakit gigi dan tidak kunjung tidur. Pelaku yang berniat pergi tanpa membayar dan mengambil barang korban menjadi kesal, lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.

Barang Rampasan

Usai membunuh, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa tiga unit ponsel, KTP, STNK, perhiasan, serta sepeda motor Honda Beat Street. Pelaku bahkan sempat membersihkan lantai kamar karena becek akibat atap bocor, lalu meninggalkan rumah dengan membawa motor korban.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penemuan Mayat

Sebelumnya, jenazah korban ditemukan warga pada Kamis (14/8/2025) malam dalam kondisi membusuk. Posisi korban tengkurap di kamar dengan pintu terkunci rapat. Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk obat-obatan, gelas berisi minuman beralkohol, dan botol miras terbuka.

Anak korban juga melaporkan sepeda motor milik korban tidak ada di rumah, yang kemudian diketahui ikut dibawa kabur pelaku.

(red)

Previous Post

Polisi Hadir Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, Launching MBG di SPPG Desa Repaking Wonosamodro

Next Post

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka

Next Post
Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 9.17 Gram Sabu Diamankan Dari Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Di bekuk Sat Resnarkoba Polres Rembang, Warga Kragan Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu

Di bekuk Sat Resnarkoba Polres Rembang, Warga Kragan Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu

1 tahun ago
Polres Kudus Ungkap Praktik Perjudian di Warung Kopi Karangrowo, Oknum Anggota DPRD Turut Diamankan

Polres Kudus Ungkap Praktik Perjudian di Warung Kopi Karangrowo, Oknum Anggota DPRD Turut Diamankan

9 bulan ago
Pangdam IV/Diponegoro Buka Rapim Kodam IV/Diponegoro TA 2026

Pangdam IV/Diponegoro Buka Rapim Kodam IV/Diponegoro TA 2026

1 bulan ago
Polres Pekalongan Ungkap 5 Kasus Kriminal Selama September–Oktober, Termasuk Curanmor Viral dan Guru Ngaji Cabul

Polres Pekalongan Ungkap 5 Kasus Kriminal Selama September–Oktober, Termasuk Curanmor Viral dan Guru Ngaji Cabul

6 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN