Semarang, binnews.id — Proyek Preservasi Ruas Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan, Kota Semarang senilai Rp41,9 miliar yang dikerjakan oleh PT. Satwiga Mustika Naga dan diawasi oleh PT. Garis Putih Sejajar KSO PT. Artatama Cipta Mandiri, menuai kritik tajam terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap standar K3, antara lain:
- Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan masih banyak ditemukan pekerja menggunakan sandal jepit saat bekerja di area pengecoran.
- Pembatas jalan dan rambu keselamatan di lokasi proyek minim dan tidak jelas, sehingga membahayakan pengguna jalan.
- Jam kerja pekerja diduga melebihi ketentuan, yakni hingga 18 jam per hari (pukul 10.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari), jauh di atas standar maksimal 8 jam.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Temuan ini jelas bertentangan dengan kewajiban penerapan K3 sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan pekerja.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, yang mewajibkan kontraktor menyediakan APD, rambu, serta manajemen risiko di lokasi kerja.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang membatasi jam kerja normal maksimum 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Pernyataan Serikat Pekerja
Ketua SPSI Jawa Tengah, Edy Riyanto, menegaskan bahwa penerapan aturan K3 bagi pekerja adalah wajib dan tidak bisa ditawar.
“Aturan K3 bagi pekerja itu wajib. Jika dilanggar, ada sanksinya. Baik perusahaan maupun penyedia jasa bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang. Jangan sampai keselamatan pekerja dikorbankan demi target proyek,” tegas Edi Riyanto, kamis (18/9).
Ancaman Sanksi Hukum
Apabila terbukti lalai, pihak kontraktor dapat dikenakan:
- Sanksi Administratif: penghentian pekerjaan, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak.
- Sanksi Pidana:
Pasal 15 UU No. 1/1970: kurungan hingga 3 bulan atau denda.
Pasal 190 UU No. 13/2003: pidana 1–12 bulan penjara dan/atau denda Rp10 juta – Rp100 juta.
- Sanksi Perdata: tuntutan ganti rugi dari pekerja atau masyarakat yang dirugikan akibat kelalaian kontraktor.
Tuntutan Transparansi dan Pengawasan
Masyarakat mendesak agar Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jateng serta aparat pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengaudit pelaksanaan K3, dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral untuk melindungi pekerja serta masyarakat pengguna jalan. Jika kondisi ini dibiarkan, proyek yang bertujuan meningkatkan infrastruktur justru berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja maupun membahayakan keselamatan publik.
(Red)











