ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Diduga Abaikan K3, Proyek Preservasi Jalan Brigjen Sudiarto Semarang Sorotan Publik

Redaksi by Redaksi
18/09/2025
in Kota Semarang
0
Diduga Abaikan K3, Proyek Preservasi Jalan Brigjen Sudiarto Semarang Sorotan Publik

Semarang, binnews.id — Proyek Preservasi Ruas Jalan Brigjen Sudiarto, Pedurungan, Kota Semarang senilai Rp41,9 miliar yang dikerjakan oleh PT. Satwiga Mustika Naga dan diawasi oleh PT. Garis Putih Sejajar KSO PT. Artatama Cipta Mandiri, menuai kritik tajam terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap standar K3, antara lain:

Related posts

Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama

Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama

18/09/2026
Pangdam IV/Diponegoro Apresiasi Pamen Berprestasi dalam Lomba Menembak dan Renmil

Pangdam IV/Diponegoro Apresiasi Pamen Berprestasi dalam Lomba Menembak dan Renmil

18/09/2026
  • Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan masih banyak ditemukan pekerja menggunakan sandal jepit saat bekerja di area pengecoran.
  • Pembatas jalan dan rambu keselamatan di lokasi proyek minim dan tidak jelas, sehingga membahayakan pengguna jalan.
  • Jam kerja pekerja diduga melebihi ketentuan, yakni hingga 18 jam per hari (pukul 10.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari), jauh di atas standar maksimal 8 jam.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Temuan ini jelas bertentangan dengan kewajiban penerapan K3 sebagaimana diatur dalam:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan pekerja.

PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, yang mewajibkan kontraktor menyediakan APD, rambu, serta manajemen risiko di lokasi kerja.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang membatasi jam kerja normal maksimum 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Pernyataan Serikat Pekerja

Ketua SPSI Jawa Tengah, Edy Riyanto, menegaskan bahwa penerapan aturan K3 bagi pekerja adalah wajib dan tidak bisa ditawar.

“Aturan K3 bagi pekerja itu wajib. Jika dilanggar, ada sanksinya. Baik perusahaan maupun penyedia jasa bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang. Jangan sampai keselamatan pekerja dikorbankan demi target proyek,” tegas Edi Riyanto, kamis (18/9).

Ancaman Sanksi Hukum

Apabila terbukti lalai, pihak kontraktor dapat dikenakan:

  1. Sanksi Administratif: penghentian pekerjaan, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak.
  2. Sanksi Pidana:

Pasal 15 UU No. 1/1970: kurungan hingga 3 bulan atau denda.

Pasal 190 UU No. 13/2003: pidana 1–12 bulan penjara dan/atau denda Rp10 juta – Rp100 juta.

  1. Sanksi Perdata: tuntutan ganti rugi dari pekerja atau masyarakat yang dirugikan akibat kelalaian kontraktor.

Tuntutan Transparansi dan Pengawasan

Masyarakat mendesak agar Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jateng serta aparat pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengaudit pelaksanaan K3, dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral untuk melindungi pekerja serta masyarakat pengguna jalan. Jika kondisi ini dibiarkan, proyek yang bertujuan meningkatkan infrastruktur justru berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja maupun membahayakan keselamatan publik.

(Red)

Previous Post

Plt Ketua Baznas Pati Tegaskan Beasiswa Sudah Ada Sebelum Era Bupati Sudewo

Next Post

Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Gedung DPRD

Next Post
Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Gedung DPRD

Polresta Pati Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Gedung DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Jangan Tunda Kewajiban Anda! Nikmati Pendampingan Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng Saat Mengurus STNK di Samsat Semarang 2

Jangan Tunda Kewajiban Anda! Nikmati Pendampingan Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng Saat Mengurus STNK di Samsat Semarang 2

2 bulan ago
Sepuluh Hari Pelaksanaan Ops Aman Candi 2025, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus

Sepuluh Hari Pelaksanaan Ops Aman Candi 2025, Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus

1 tahun ago
Komplotan Pencurian Tower Baterai Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Brebes

Komplotan Pencurian Tower Baterai Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Brebes

1 tahun ago
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

8 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN