Pati, binnews.id — Polresta Pati resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis yang terjadi di Gedung DPRD Pati saat peliputan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo.
Kasus ini bermula ketika sejumlah wartawan melakukan wawancara doorstop kepada Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, usai ia walkout dari rapat, pekan lalu. Dalam situasi tersebut, terjadi insiden kekerasan yang menyebabkan seorang wartawan wanita terjatuh dan mengalami luka.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti, termasuk rekaman video di lokasi.
“Pada hari ini, Jumat 19 September 2025, penyidik Polresta Pati telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melakukan tindakan menarik korban hingga terjatuh,” tegas Kapolresta.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kemerdekaan pers. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski identitas tersangka belum diumumkan ke publik, polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Sementara itu, organisasi wartawan di Pati menyambut baik langkah kepolisian dan meminta agar proses hukum ditegakkan secara transparan.











