Palembang, binnews.id — Polisi akhirnya menangkap Febrianto (22), pelaku pembunuhan terhadap Anti Puspitasari (22), seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis Palembang beberapa waktu lalu.
Tersangka dibekuk tim gabungan Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, di Desa Sidomulio Jalur 18, Jembatan 4, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, kampung halamannya sendiri.
Dalam proses penangkapan, polisi sempat memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berupaya melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan oleh tim gabungan Jatanras dan Satreskrim Palembang. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel,”
ujar Kombes Nandang kepada awak media, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menjelaskan, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial dan sempat berkomunikasi beberapa kali sebelum bertemu di hotel tempat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sakit hati karena korban menolak saat diajak berhubungan badan untuk kedua kalinya. Karena emosi, pelaku membekap, mencekik, lalu mengikat tangan korban dengan jilbab hingga meninggal dunia,”
terang Johannes Bangun didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi dan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan.
Motif dan Barang Bukti
Usai membunuh korban, pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor korban sebelum melarikan diri ke Banyuasin. Polisi kemudian menelusuri keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV, komunikasi digital, dan keterangan saksi-saksi hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
“Kami akan lakukan rekonstruksi untuk memastikan kronologi peristiwa secara lengkap. Semua bukti forensik dan petunjuk di lokasi sudah kami amankan,”
tambah Kombes Johannes Bangun.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Tersangka Febrianto dijerat dengan:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau
Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polisi akan segera melengkapi berkas perkara, memanggil saksi-saksi tambahan, dan melakukan rekonstruksi kejadian di tempat perkara ditemukan untuk memastikan seluruh fakta sesuai hasil penyidikan.
Kombes Nandang juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi:
“Kami minta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Biarkan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.
(Red)











