Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Sudewo, Bupati Pati, dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan masih terus berjalan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses pengumpulan bukti dan pendalaman peran setiap pihak yang terlibat masih berlangsung.
“Kami sedang mengumpulkan pada setiap perkara ini apa keterlibatannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Temuan dan Pengembangan Kasus
KPK telah menemukan adanya keterlibatan mantan anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan dalam sejumlah proyek terkait DJKA. Namun, keterlibatan tersebut akan ditindaklanjuti secara komprehensif oleh penyidik.
Kasus korupsi DJKA bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA.
Dari OTT tersebut, KPK awalnya menetapkan 10 tersangka. Hingga 12 Agustus 2025, penyidikan berkembang — jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, ditambah dua korporasi juga telah dinyatakan tersangka.
Tersangka mencakup berbagai pihak yang diduga terlibat mulai dari pemberi suap hingga penerima suap, serta pejabat dan pelaksana proyek di DJKA/Kemenhub.
Status Sudewo: Masih Didalami
Bupati Pati, Sudewo, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun hingga saat ini, KPK belum menetapkan dirinya sebagai tersangka. Penyidik masih memproses dan menganalisis keterangan serta bukti terkait perannya.
Meski demikian, KPK sebelumnya menyatakan bahwa dugaan aliran dana (commitment-fee) dari proyek DJKA dapat melibatkan Sudewo.
Komitmen Penegakan Hukum
KPK memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan profesional. Semua pihak yang terlibat, baik pelaku, penerima suap, maupun pihak penunjang proyek, akan diproses sesuai dengan bukti dan fakta hukum.
(Red)











