Semarang, binnews.id — Unit Reskrim Polsek Banyumanik berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di area Rumah Sakit Banyumanik 1 pada 8 November 2025.
Peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di area rumah sakit sekitar pukul 22.00 WIB. Keesokan paginya, saat hendak menggunakan kembali, korban mendapati kendaraannya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyumanik.
Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah Tembalan. Berkat kerja sama warga serta pengawasan intensif, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak bertindak sendirian dan telah menjual motor hasil curian tersebut.
Kapolsek Banyumanik Kompol Hengky Prasetyo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat masyarakat.
“Informasi dari warga sangat membantu penanganan cepat kasus ini. Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejahatan serupa,” ujarnya, (2/12).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir.
Pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polsek Banyumanik menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukum Banyumanik.
(Red)











