Semarang, binnews.id – Persoalan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, kembali menuai keluhan warga. Sampah yang menumpuk selama berhari-hari dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, terutama saat musim hujan.
Ketua LPMK Muktiharjo Kidul, Muhamad Muslim, menyampaikan bahwa persoalan TPS tersebut sudah berulang kali terjadi setiap tahun dan hingga kini belum tertangani secara tuntas.
“Ini bukan persoalan baru. Hampir setiap tahun selalu muncul masalah yang sama, sampah tidak terangkut, menumpuk berhari-hari bahkan berminggu-minggu. Warga sudah banyak yang protes,” ujar Muhamad Muslim, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, tumpukan sampah kerap dibuang sembarangan hingga meluber ke area sekitar, yang merupakan kawasan rawan genangan.
“Kalau hujan dan terjadi banjir, sampah itu langsung hanyut ke sungai. Seolah-olah kami warga yang membuang sampah ke sungai, padahal faktanya sampah dari TPS yang terbawa arus,” tegasnya.
Menurut Muslim, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan bau menyengat dan pencemaran air, tetapi juga merugikan warga secara sosial karena menimbulkan stigma negatif.
“Ini bisa berdampak ke kualitas air, kesehatan, dan citra warga. Padahal sumber masalahnya bukan dari masyarakat,” tambahnya.
LPMK juga menyoroti lemahnya pengawasan serta tidak adanya sistem pendataan yang jelas terkait pembuangan sampah ke TPS tersebut. Ia mendorong adanya sistem kontrol, termasuk pencatatan armada pengangkut, agar jelas asal-usul sampah yang dibuang.
“Kalau ada sistem pendataan, kita bisa tahu siapa membuang dari mana. Jangan sampai TPS ini jadi tempat buangan bebas dari wilayah lain,” katanya.

DLH Akui TPS Disalahgunakan
Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang, Anggie Ardhitia, SH, mengakui bahwa TPS Muktiharjo Kidul sejatinya bukan untuk penampungan sampah jangka panjang.
“TPS itu adalah tempat pembuangan sementara yang sudah ada sejak puluhan tahun, awalnya hanya melayani dua wilayah, yaitu Tlogosari Kulon dan Muktiharjo Kidul,” jelas Anggie, Senin (12/1).
Namun dalam praktiknya, TPS tersebut kerap dimanfaatkan oleh wilayah lain, bahkan dari tengah kota, tanpa pengawasan yang memadai.
“Seharusnya hanya dilayani armada roda tiga, tetapi faktanya banyak kendaraan roda empat atau lebih yang masuk. Ini yang menyebabkan sampah menumpuk luar biasa,” ungkapnya.
Anggie juga mengungkap adanya indikasi praktik tidak sehat oleh oknum di lapangan.
“Sudah terkondisi dengan oknum, bahkan ada indikasi nominal tertentu. Ini menjadi evaluasi serius bagi kami,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Anggie, pengelolaan TPS Muktiharjo Kidul yang sebelumnya ditangani pihak ketiga, telah dialihkan ke internal DLH Kota Semarang. Langkah ini diambil agar pengawasan bisa lebih maksimal.
DLH berjanji akan melakukan penataan fisik TPS, pembatasan wilayah pelayanan, serta memperketat pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan peraturan wali kota, kecamatan memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan TPS di wilayahnya.
“Ini akan segera kami tindaklanjuti agar masyarakat merasa nyaman dan tidak dirugikan,” pungkasnya. (Red)











