Jakarta, binnews.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum segera membebaskan peserta aksi demonstrasi yang hingga kini masih ditahan. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan aparat harus mengedepankan prinsip restorative justice dan menjamin hak-hak dasar warga negara.
Dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9), Anis Hidayah menyampaikan pihaknya telah menerima laporan penangkapan sewenang-wenang terhadap massa aksi sejak 29 Agustus 2025. “Komnas HAM menerima 28 aduan masyarakat, mayoritas terkait dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menambahkan pihaknya juga menemukan adanya korban jiwa dalam gelombang aksi di berbagai daerah. “Sedikitnya 10 orang meninggal dunia, diduga akibat kekerasan aparat saat pengamanan aksi,” katanya, selasa (2/9/25).
Komnas HAM mendesak pemerintah dan aparat kepolisian untuk:
- Membebaskan peserta aksi yang ditahan tanpa dasar hukum jelas.
- Menjamin akses bantuan hukum bagi semua demonstran yang masih diproses.
- Menghentikan praktik kekerasan berlebihan dalam penanganan aksi massa.
- Mengusut tuntas aparat yang terlibat pelanggaran HAM dalam pengamanan aksi.
Anis menegaskan, demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. “Kami mengingatkan negara agar tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penanganan unjuk rasa,” ucapnya.
Komnas HAM akan terus memantau perkembangan penanganan aksi di berbagai daerah serta melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan pemenuhan hak warga negara.
(red)











