Jakarta, binnews.id — Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri menyusul insiden di mana kendaraan taktis Brimob yang dipimpinnya menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025. Namun, jejak kariernya kembali menjadi sorotan karena sebelumnya ia tercatat sebagai saksi kunci dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017.
- Keterlibatan Sebagai Saksi Kunci dalam Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Dalam putusan PN Jakarta Utara No. 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr, Cosmas disebut sebagai saksi yang didatangi oleh pelaku—Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis—pada akhir 2019, di mana keduanya mengaku telah melakukan penyiraman air keras terhadap Novel. Mereka mengaku memilih Cosmas sebagai tempat percaya karena kedekatan emosional dan latar belakang kesamaan. Namun Cosmas tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya memberi keterangan sebagai saksi.
- Kasus Kematian Ojol Affan & PTDH
Insiden yang memicu kariernya terhenti adalah ketika kendaraan rantis Brimob yang dipimpinnya menabrak dan menyebabkan kematian Affan Kurniawan. Sidang etik memutuskan pemecatan tidak dengan hormat. Tujuh anggota Brimob lainnya kini masih diperiksa oleh Propam.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pandangannya secara tegas pada Kamis, 4 September 2025, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan:
“Sidang etik Polri sudah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat. Tapi itu tidak menutup pintu bagi proses pidana. Kalau ada bukti kuat, tentu perkara ini bisa dilanjutkan ke ranah hukum.”
Yusril menegaskan bahwa meski sanksi internal telah dijatuhkan, pemerintah mendorong proses yang transparan dan akuntabel, dengan pengawasan lembaga independen seperti Komnas HAM tetap terbuka, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(Red)











