JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (43/44), suami korban penjambretan Arsita (39), di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi dihentikan. Penghentian perkara diputuskan setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 28 Januari 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena Hogi, yang melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan istrinya, justru ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh aparat penegak hukum.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30–06.27 WIB, di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, tepatnya di sekitar Transmart Maguwoharjo hingga jembatan layang Janti.
Saat itu, Arsita mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo, sementara Hogi beriringan menggunakan mobil setelah sempat membeli jajanan di wilayah Berbah. Dalam perjalanan, dua orang pelaku berinisial RDA dan RS melakukan penjambretan terhadap tas milik Arsita.
Mengetahui kejadian tersebut, Hogi melakukan pengejaran menggunakan mobil. Berdasarkan fakta yang terungkap, Hogi sempat memepet sepeda motor pelaku hingga naik ke trotoar. Akibatnya, sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, terpental, dan salah satu pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.
Proses Hukum Awal
Polresta Sleman melakukan pemeriksaan terhadap Hogi dan Arsita, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), menganalisis rekaman CCTV, serta meminta keterangan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Polisi juga menemukan lecet pada kendaraan milik Hogi.
Pada 16 Juli 2025, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan laporan polisi LP/1288/VII/2025/SPKT. Hogi tidak ditahan, namun dikenakan gelang pemantau GPS.
Upaya penyelesaian melalui restorative justice dinyatakan tidak berhasil. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman pada 21 Januari 2026.
Sementara itu, perkara penjambretan dihentikan karena salah satu pelaku meninggal dunia. Keluarga pelaku menyatakan bahwa Hogi tidak menabrak secara langsung, melainkan hanya melakukan upaya memepet kendaraan.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mengakui adanya dilema moral dalam penanganan perkara tersebut dan menyatakan terkejut setelah mengetahui bahwa Hogi merupakan suami dari korban penjambretan.

Komisi III DPR RI memanggil Kapolresta Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto dalam RDPU karena menilai kasus ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan preseden buruk bagi masyarakat yang menghadapi tindak kejahatan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut.
“Sebenarnya ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, dan kami juga marah,” ujar Habiburokhman dalam rapat, Rabu (28/1).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, Hogi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Fakta yang kami temui sangat jelas bahwa Pak Hogi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka, dan peristiwa ini tidak seharusnya dianggap sebagai tindak pidana,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Safaruddin juga melontarkan kritik keras terhadap penerapan pasal oleh aparat kepolisian.
“Ini bukan tindak pidana. Dalam KUHP lama dikenal overmacht, alasan pembenar karena membela diri. Ini membela diri, bukan soal undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” kata Safaruddin.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam perkara tersebut.
“Jaksa juga menyatakan P21. Artinya koordinasi berjalan, tapi salah. Koordinasi Polres dengan Kejaksaan ini keliru,” ujarnya.
Kesimpulan RDPU
RDPU Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah rekomendasi, antara lain:
Menghentikan perkara Hogi Minaya demi kepentingan hukum, berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif di atas kepastian normatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU KUHP, guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang menghadapi tindak kejahatan.
Memberikan teguran kepada Kapolresta Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik dan media.
Menyampaikan instruksi dan rekomendasi resmi kepada Jaksa Agung dan Kapolri sebagai bahan evaluasi penanganan perkara serupa di masa mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan menerima keputusan tersebut, menyampaikan permohonan maaf, dan menyatakan patuh terhadap rekomendasi Komisi III DPR RI.
Dengan dihentikannya perkara ini, Hogi Minaya dinyatakan bebas dari seluruh proses dan tuduhan hukum. (Red)











