ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

​Polda Jawa Tengah Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Dua Kabupaten, Alat Berat dan Material Disita

Redaksi by Redaksi
24/02/2026
in Jawa Tengah
0
​Polda Jawa Tengah Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Dua Kabupaten, Alat Berat dan Material Disita

Kota Semarang, binnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara.

Dalam Press Release yang digelar Senin (23/2/2026) siang di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga tidak memiliki izin resmi.
​
“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.

Related posts

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polisi Ingatkan Pengendara Hindari Pelanggaran Ini

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polisi Ingatkan Pengendara Hindari Pelanggaran Ini

05/06/2026
Mahasiswa, TNI-Polri dan Forkopimda Bersihkan Kali Gelis Kudus

Mahasiswa, TNI-Polri dan Forkopimda Bersihkan Kali Gelis Kudus

05/06/2026

​Dalam pengungkapan di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merk Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase. Aktivitas yang baru berjalan 6 hari ini telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100.000.000.
​
Sementara itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang pasir ilegal. Tersangka diketahui melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, untuk mengelabui petugas. Di lokasi ini, polisi menyita satu unit ekskavator merk Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan.
​
“Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat, namun pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.
​
Para tersangka kini terjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
​
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan di lingkungannya.
​
“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” pungkas Kombes Pol Artanto. (Red)

Previous Post

Hari Kelima Ramadan, Polres Jepara Bersama Bhayangkari Turun ke Jalan Bagikan Ratusan Takjil Gratis

Next Post

Kodim 0728/Wonogiri Hadirkan Dua Jembatan Gantung Garuda Demi Harapan yang Kembali Terhubung di Wonogiri

Next Post
Kodim 0728/Wonogiri Hadirkan Dua Jembatan Gantung Garuda Demi Harapan yang Kembali Terhubung di Wonogiri

Kodim 0728/Wonogiri Hadirkan Dua Jembatan Gantung Garuda Demi Harapan yang Kembali Terhubung di Wonogiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS

Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS

7 bulan ago
Malam Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Menko Polkam: Persaingan Harus Dijaga untuk Kemajuan

Malam Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Menko Polkam: Persaingan Harus Dijaga untuk Kemajuan

10 jam ago
Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

2 tahun ago
Pertikaian di Jermal Catut Nama Guntur Sahputra, Kuasa Hukum Bantah Dengan Tegas, Tidak ada Keterlibatan kliennya

Pertikaian di Jermal Catut Nama Guntur Sahputra, Kuasa Hukum Bantah Dengan Tegas, Tidak ada Keterlibatan kliennya

5 hari ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN