ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Penambangan Galian C di Mangunharjo/Bulusan Tembalang Dipastikan Ilegal, DLH Jateng: “Silahkan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum”

Redaksi by Redaksi
30/10/2024
in Kota Semarang
0
Penambangan Galian C di Mangunharjo/Bulusan Tembalang Dipastikan Ilegal, DLH Jateng: “Silahkan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum”

Semarang, 30 Oktober 2024 — Kegiatan penambangan galian C di Kelurahan Mangunharjo atau Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dipastikan tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Kepastian tersebut disampaikan oleh pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah, yang menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak sesuai dengan dokumen permohonan yang diajukan. Hal ini menambah panjang daftar penambangan ilegal di wilayah tersebut, yang berdampak serius pada lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Pejabat DLH menyebutkan bahwa penambangan galian C ini menyalahi aturan yang berlaku. “Kegiatan penambangan galian C yang ada di Kelurahan Bulusan Tembalang adalah ilegal, karena tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan ke kantor kami,” tegasnya pada Rabu (30/10/2024).

Related posts

Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

Minim Papan Peringatan BBM Bersubsidi di SPBU Semarang, Pengawasan Dipertanyakan

17/04/2026
Duta Pelayanan Jadi Kunci Pelayanan Cepat dan Efisien di Samsat Semarang 2

Duta Pelayanan Jadi Kunci Pelayanan Cepat dan Efisien di Samsat Semarang 2

17/04/2026

Ia juga mendorong agar masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan segera melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Kegiatan penambangan galian C yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan, terutama terkait dengan kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan. Area penambangan yang luas dan pengerukan tanah yang masif menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem, baik darat maupun perairan. Selain itu, bukit-bukit di sekitar kawasan Mangunharjo dan Bulusan yang selama ini berfungsi sebagai penahan air alami kini terancam kehilangan fungsinya akibat penggalian yang sembrono.

Kerusakan pada lahan hijau dan daerah tangkapan air di kawasan tersebut memperbesar risiko terjadinya bencana seperti longsor dan banjir. Padahal, peran vegetasi sebagai penyerap dan pengatur aliran air sangat penting bagi wilayah sekitar Tembalang yang memiliki struktur tanah cenderung labil. Ketika kawasan ini kehilangan vegetasi alaminya akibat aktivitas galian yang tidak bertanggung jawab, masyarakat sekitar menjadi semakin rentan terhadap bencana alam yang bisa terjadi sewaktu-waktu, terutama di musim penghujan.

Selain dampak lingkungan, keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang juga terancam. Jalanan di sekitar kawasan tersebut rusak berat akibat dilalui truk pengangkut material yang melintas tanpa henti. Getaran dari kendaraan berat serta aktivitas penambangan sering kali menimbulkan retakan di bangunan rumah warga. Kondisi ini tentu saja mengkhawatirkan, terutama bagi masyarakat yang khawatir akan bahaya longsor atau kerusakan infrastruktur rumah.

Tidak hanya itu, aktivitas penambangan ilegal ini juga menimbulkan keresahan sosial di kalangan masyarakat. Kehadiran para pekerja tambang dari luar daerah dan lalu lintas kendaraan berat yang tinggi menambah ketidaknyamanan bagi warga setempat. Selain itu, hilangnya lahan produktif untuk pertanian turut berdampak pada penghasilan masyarakat yang mengandalkan sektor pertanian sebagai sumber mata pencaharian. Perubahan fungsi lahan dari area hijau menjadi kawasan tambang ilegal juga berdampak langsung pada penurunan kualitas udara di sekitarnya, mengingat banyaknya debu yang dihasilkan dari kegiatan galian.

Ketegasan pemerintah daerah, dalam hal ini DLH Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang, sangat dinantikan oleh masyarakat. Pasalnya, masyarakat telah lama menyuarakan keluhan terhadap aktivitas tambang yang meresahkan ini. Namun, hingga saat ini, penanganan dari pihak berwenang dinilai kurang sigap. Pihak DLH memang telah menyatakan bahwa penambangan di Bulusan ini ilegal, namun hal itu tidak cukup untuk menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan ini.

“Silakan pelanggaran itu dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” lanjut pejabat DLH tersebut, seolah memberikan sinyal agar masyarakat atau pihak-pihak terkait segera mengambil langkah hukum terhadap pelaku penambangan ilegal. Pernyataan ini seharusnya menjadi awal dari tindakan nyata dari pemerintah daerah dan APH untuk segera melakukan operasi penertiban, serta mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Tidak bisa dipungkiri bahwa penambangan galian C, baik yang legal maupun ilegal, sering kali berada di area abu-abu dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan yang minim membuka celah bagi pelaku untuk melakukan penambangan tanpa izin, merusak lingkungan, dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Kasus Mangunharjo/Bulusan ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus diperkuat demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.

Masyarakat mengharapkan tindakan tegas berupa sanksi hukum yang jelas bagi para pelaku penambangan ilegal ini. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, dampak dari kegiatan ini akan terus meluas dan merugikan banyak pihak. Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan Mangunharjo dan Bulusan juga harus ditingkatkan. Pengawasan yang ketat dari pihak berwenang dapat meminimalisir adanya aktivitas tambang ilegal dan memastikan bahwa setiap kegiatan tambang yang berlangsung di wilayah tersebut memiliki izin resmi serta mematuhi aturan yang berlaku.

Masyarakat sekitar harus lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas penambangan ilegal di lingkungannya. Dengan melibatkan masyarakat sebagai pengawas lingkungan, tindakan penambangan ilegal dapat dicegah sejak dini. Selain itu, sosialisasi mengenai dampak negatif penambangan ilegal dan pentingnya menjaga lingkungan juga perlu digalakkan oleh pemerintah daerah.

Jika masyarakat memiliki kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, tindakan preventif terhadap kegiatan tambang ilegal akan lebih efektif. Tidak hanya mengandalkan pemerintah dan APH, masyarakat dapat berperan aktif melalui pemantauan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Dalam jangka panjang, kesadaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.

Penambangan galian C ilegal di Mangunharjo/Bulusan, Kecamatan Tembalang, adalah ancaman serius yang harus segera diatasi. Ketegasan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta peran aktif masyarakat adalah kunci untuk mengatasi permasalahan ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan warga, serta keresahan sosial akan terus meningkat. Masyarakat berharap, pernyataan DLH sebagai tanda peringatan akan ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan tegas agar kawasan Tembalang kembali menjadi lingkungan yang aman dan nyaman untuk ditempati.

Previous Post

Lantik Pansel DPRP, Wamendagri Ribka Tekankan Komitmen Terhadap Hak OAP Dalam Politik dan Pemerintahan

Next Post

Komitmen Netralitas Polri, Polda Jateng Bagikan Buku Saku ke Seluruh Jajaran

Next Post
Komitmen Netralitas Polri, Polda Jateng Bagikan Buku Saku ke Seluruh Jajaran

Komitmen Netralitas Polri, Polda Jateng Bagikan Buku Saku ke Seluruh Jajaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

DPD BRINUS Cilacap Ikuti Karnaval Mobil Hias HUT ke-80 RI

DPD BRINUS Cilacap Ikuti Karnaval Mobil Hias HUT ke-80 RI

8 bulan ago
Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Gubernur: “Yang Terpenting Kita dalam Bingkai NKRI”

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Gubernur: “Yang Terpenting Kita dalam Bingkai NKRI”

9 bulan ago
Kompolnas Berharap Polda Jateng Mampu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Melalui Kesuksesan Dalam Pengamanan Mudik Lebaran

Kompolnas Berharap Polda Jateng Mampu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Melalui Kesuksesan Dalam Pengamanan Mudik Lebaran

1 tahun ago
Pengedar Obat Terlarang Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 6.224 Butir Psikotropika

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 6.224 Butir Psikotropika

3 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN