Jakarta – Pemerintah akan menata ulang sistem distribusi LPG 3 kg dengan mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Langkah ini dilakukan agar harga LPG bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapatkan nomor induk usaha sebagai syarat legalitas mereka dalam mendistribusikan LPG 3 kg.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi LPG 3 kg sehingga masyarakat bisa mendapatkan gas dengan harga yang sesuai ketentuan.
“Saat ini kami sedang menata ulang sistem distribusi LPG 3 kg agar harga yang diterima masyarakat tetap dalam batas yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan dialihkan menjadi pangkalan resmi dengan terlebih dahulu memperoleh nomor induk usaha,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Mengurangi penyalahgunaan dan Distribusi yang Tidak Tepat
Yuliot menambahkan bahwa perubahan ini juga bertujuan untuk memutus rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga tidak terjadi kelebihan pasokan (oversupply) atau penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Dengan sistem ini, kita dapat menghindari kelebihan pasokan di satu wilayah atau penggunaan LPG yang tidak tepat sasaran. Distribusinya tetap berada di bawah pengaturan Pertamina, sebagai penyedia utama LPG 3 kg,” jelasnya.
Menurutnya, dengan distribusi yang lebih terkontrol, risiko permainan harga oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalkan. Selain itu, masyarakat yang benar-benar berhak menerima LPG bersubsidi akan lebih mudah mendapatkannya tanpa harus membayar harga yang lebih tinggi dari ketentuan.
Mekanisme Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi para pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Siapa pun bisa mendaftar, termasuk perseorangan. Mereka hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama. Setelah itu, mereka bisa masuk ke sistem OSS untuk melengkapi data dan mendapatkan izin usaha,” tambah Yuliot.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan transparan, sehingga harga tetap stabil serta masyarakat dapat memperoleh LPG bersubsidi sesuai kebutuhan tanpa hambatan.
(red)











