ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi dan Bisnis

Mulai 1 Februari 2025, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Beralih Menjadi Pangkalan Resmi

Redaksi by Redaksi
03/02/2025
in Ekonomi dan Bisnis
0
Mulai 1 Februari 2025, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Beralih Menjadi Pangkalan Resmi

Jakarta – Pemerintah akan menata ulang sistem distribusi LPG 3 kg dengan mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Langkah ini dilakukan agar harga LPG bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapatkan nomor induk usaha sebagai syarat legalitas mereka dalam mendistribusikan LPG 3 kg.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi LPG 3 kg sehingga masyarakat bisa mendapatkan gas dengan harga yang sesuai ketentuan.

Related posts

PTPN 1 Regional 1 Gelar Pasar Murah dan Safari Ramadan 1447 H

PTPN 1 Regional 1 Gelar Pasar Murah dan Safari Ramadan 1447 H

06/03/2026
Kesepakatan Dagang AS–Indonesia: Produk Indonesia Dikenai Tarif 19%, Produk AS Bebas Tarif

Kesepakatan Dagang AS–Indonesia: Produk Indonesia Dikenai Tarif 19%, Produk AS Bebas Tarif

17/07/2025

“Saat ini kami sedang menata ulang sistem distribusi LPG 3 kg agar harga yang diterima masyarakat tetap dalam batas yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan dialihkan menjadi pangkalan resmi dengan terlebih dahulu memperoleh nomor induk usaha,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Mengurangi penyalahgunaan dan Distribusi yang Tidak Tepat
Yuliot menambahkan bahwa perubahan ini juga bertujuan untuk memutus rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga tidak terjadi kelebihan pasokan (oversupply) atau penyalahgunaan LPG bersubsidi.

“Dengan sistem ini, kita dapat menghindari kelebihan pasokan di satu wilayah atau penggunaan LPG yang tidak tepat sasaran. Distribusinya tetap berada di bawah pengaturan Pertamina, sebagai penyedia utama LPG 3 kg,” jelasnya.

Menurutnya, dengan distribusi yang lebih terkontrol, risiko permainan harga oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalkan. Selain itu, masyarakat yang benar-benar berhak menerima LPG bersubsidi akan lebih mudah mendapatkannya tanpa harus membayar harga yang lebih tinggi dari ketentuan.

Mekanisme Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi para pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Siapa pun bisa mendaftar, termasuk perseorangan. Mereka hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama. Setelah itu, mereka bisa masuk ke sistem OSS untuk melengkapi data dan mendapatkan izin usaha,” tambah Yuliot.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan transparan, sehingga harga tetap stabil serta masyarakat dapat memperoleh LPG bersubsidi sesuai kebutuhan tanpa hambatan.

(red)

Previous Post

Nikmati Sensasi Kuliner Kambing di Sate Kambing Mbah Bagong Boyolali

Next Post

Menarmed 2 Kostrad Raih Predikat WBK, Kolonel Arm Siswo Budiarto Terima Penghargaan dari Panglima TNI

Next Post
Menarmed 2 Kostrad Raih Predikat WBK, Kolonel Arm Siswo Budiarto Terima Penghargaan dari Panglima TNI

Menarmed 2 Kostrad Raih Predikat WBK, Kolonel Arm Siswo Budiarto Terima Penghargaan dari Panglima TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Antrean Lebih Terkendali Berkat Peran Aktif Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng di Samsat Semarang 2

Antrean Lebih Terkendali Berkat Peran Aktif Duta Pelayanan Ditlantas Polda Jateng di Samsat Semarang 2

3 bulan ago
Polisi Sigap Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Keling Jepara

Polisi Sigap Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Keling Jepara

3 bulan ago
BPR Gunung Kinibalu Disorot: Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Bunga dan Denda Pinjaman

BPR Gunung Kinibalu Disorot: Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Bunga dan Denda Pinjaman

1 minggu ago
Polda Jateng Apresiasi Masyarakat dan Petugas, Perayaan Natal di Jawa Tengah Berlangsung Aman dan Kondusif

Polda Jateng Apresiasi Masyarakat dan Petugas, Perayaan Natal di Jawa Tengah Berlangsung Aman dan Kondusif

4 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN