ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

Redaksi by Redaksi
09/01/2026
in News
0
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji


Jakarta, binnews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penentuan kuota ibadah haji pada penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK kepada publik pada Kamis (9/1/2026), setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.

Related posts

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

16/04/2026
Polres Padanglawas Diduga Tebang Pilih Kasus

Polres Padanglawas Diduga Tebang Pilih Kasus

14/04/2026

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan diskresi pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam proses tersebut, KPK menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“KPK menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan tambahan kuota haji, yang diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar pihak KPK dalam keterangan resminya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menyebutkan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025. Sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah haji, serta pihak terkait lainnya telah diperiksa. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya tersangka lain.

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Previous Post

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 6.224 Butir Psikotropika

Next Post

Samsat Semarang 2 Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak, Pelayanan Ramah Jadi Kunci

Next Post
Samsat Semarang 2 Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak, Pelayanan Ramah Jadi Kunci

Samsat Semarang 2 Tingkatkan Kepuasan Wajib Pajak, Pelayanan Ramah Jadi Kunci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

PT Titu Perkasa Energi Kebal Hukum, Atau Ada Konspirasi Dengan APH ?

PT Titu Perkasa Energi Kebal Hukum, Atau Ada Konspirasi Dengan APH ?

1 tahun ago
Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

10 bulan ago
Polda Jateng Wujudkan Ramadhan Aman dan Tentram Melalui Operasi Pekat Candi, Himbau Warga Tidak Beli atau Gunakan Petasan

Polda Jateng Wujudkan Ramadhan Aman dan Tentram Melalui Operasi Pekat Candi, Himbau Warga Tidak Beli atau Gunakan Petasan

2 bulan ago
Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN