Jakarta, binnews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penentuan kuota ibadah haji pada penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK kepada publik pada Kamis (9/1/2026), setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan diskresi pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam proses tersebut, KPK menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“KPK menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan tambahan kuota haji, yang diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar pihak KPK dalam keterangan resminya.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menyebutkan, penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025. Sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah haji, serta pihak terkait lainnya telah diperiksa. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya tersangka lain.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)











