ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Nekat Tambang Tanpa Izin, CV Dagga Handal Prima Langgar Hukum di Mangunharjo

Redaksi by Redaksi
09/04/2025
in Hukum & Kriminal
0
Nekat Tambang Tanpa Izin, CV Dagga Handal Prima Langgar Hukum di Mangunharjo

Semarang, rabu (9 -4 -2025) — Meski telah dinyatakan ilegal oleh dinas terkait, CV Dagga Handal Prima tetap nekat melakukan aktivitas penambangan galian C di wilayah Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan aturan.

Berdasarkan hasil penelusuran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah di sistem OSS (Online Single Submission), diketahui bahwa CV Dagga Handal Prima belum memiliki izin resmi sesuai dengan kode KBLI 08105 yang mengatur kegiatan pertambangan batu, pasir, dan kerikil.

Related posts

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

17/04/2026
Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

15/04/2026

“Dari hasil tracking di OSS, CV Dagga Handal Prima belum melakukan pemenuhan persyaratan sehingga permohonan izinnya tidak bisa diproses,” ungkap perwakilan DPMPTSP Jawa Tengah (19/3/25).

Artinya, seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan di kawasan tersebut adalah ilegal. Sesuai aturan, setiap kegiatan pertambangan galian C wajib dilengkapi perizinan lengkap, termasuk dokumen lingkungan dan rekomendasi teknis dari instansi terkait dan terverifikasi pada sistem OSS.

Sanksi Hukum Bagi Penambang Ilegal

Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. Selain merusak ekosistem dan tata ruang wilayah, pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

(red)

Previous Post

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Next Post

Sekber IPJT Berduka, Sekretaris Jenderal Meninggal Dunia Saat Beraktivitas

Next Post
Sekber IPJT Berduka, Sekretaris Jenderal Meninggal Dunia Saat Beraktivitas

Sekber IPJT Berduka, Sekretaris Jenderal Meninggal Dunia Saat Beraktivitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

Universitas Battuta Ikuti Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 2025 di Universitas Hasanuddin Makassar

5 bulan ago
Kegiatan One Day One Juz, Sebuah Harapan di Tengah Masa Tahanan

Kegiatan One Day One Juz, Sebuah Harapan di Tengah Masa Tahanan

1 tahun ago
Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Jembatan Gantung di Pemalang.

Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Jembatan Gantung di Pemalang.

2 minggu ago
Aliansi Demak Bergerak Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Peredaran BBM Ilegal

Aliansi Demak Bergerak Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Peredaran BBM Ilegal

2 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN