ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Karena Wanprestasi Terhadap UKM, Perusahaan Kaca Milik Asing di Batang Digugat ke Pengadilan

Redaksi by Redaksi
19/06/2025
in Hukum & Kriminal
0
Karena Wanprestasi Terhadap UKM, Perusahaan Kaca Milik Asing di Batang Digugat ke Pengadilan

BATANG – Karena wanprestasi atau ingkar janji atau tidak menjalankan kesepakatan kemitraan usaha terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM), perusahaan kaca milik asing di Kabupaten Batang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Batang.

Gugatan dilakukan oleh CV New Kuda Mas, melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Nanang Nasir & Partner dan terdaftar di PN Batang dengan perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg, yang dijadwalkan sidang pada hari Rabu (18/6/25).

Related posts

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

03/06/2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

03/06/2026

Putusan sidang ditunda, karena pihak Penggugat, CV New Kuda Mas dinyatakan tidak hadir saat sidang dimulai. Kemudian Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada hari Rabu (2/7/25), sekaligus memberi peringatan, bahwa jika Penggugat kembali tidak hadir pada sidang kedua, maka gugatan akan digugurkan.

Mengetahui putusan sidang tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, dari Kantor Hukum Nanang Nasir & Partner, menyatakan kecewa atas keputusan penundaan tersebut. Ia menilai Majelis terlalu cepat menunda sidang, karena pihaknya sebenarnya sudah hadir sebelum pukul 12.00 WIB.

Surat Gugatan

Dalam surat gugatan yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Nanang Nasir & Partner disebutkan, bahwa Tergugat adalah PT KCC Glass Indonesia, yang beralamat di Kawasan Industri Terpadu Batang, Kavling D3A s.d D12A, Desa Kedawung, Kecamatan Banyu Putih , Batang, Jawa Tengah.

Sedangkan Turut Tergugat adalah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) cq. Direktur Pemberdayaan Usaha Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Jalan Gatot Subroto No 44 Jakarta Selatan.

Dikatakan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Nanang Nasir, SHI, MH, bahwa kasus gugatan wanprestasi nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg, awalnya Penggugat dipilih oleh Tergugat terkait jasa pengelolaan dan pembuangan sampah domestik. Kemudian Penggugat diundang oleh Tergugat di kantornya, untuk melaksanakan kerjasama kemitraan dengan dibuatkan surat kesepakatan kemitraan usaha pada hari Senin (8/5/2023).

“Kemudian, dilanjutkan dengan kesepakatan kemitraan usaha di kantor Turut Tergugat, yaitu Kementerian Investasi yang ada di Jakarta. Dengan dasar tersebut, Tergugat tidak melaksanakan surat kesepakatan tersebut. Yang akhirnya Kami melakukan upaya hukum dengan melakukan mediasi, mengirim surat kepada Tergugat hingga mengirim Somasi tiga kali, namun Tergugat tidak kooperatif untuk menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya, rabu (18/6).

Padahal, lanjut Nanang Nasir, saat Tergugat tidak memberikan pekerjaan sesuai kesepakatan kemitraan usaha kepada Penggugat, ada dugaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak lain.

“Sehingga klien Kami mengalami kerugian sebesar Rp 5.461.258.029,- yang digunakan untuk peralatan kerja, biaya tenaga kerja, operasional dan lain-lain. Kerugian sebesar itu untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Tergugat,” paparnya.

Dengan kerugian sebesar itu, Nanang Nasir berharap, kesepakatan kemitraan usaha itu dapat dilanjutkan, namun jika tidak, Tergugat bisa memberikan ganti rugi.

“Harusnya Tergugat itu menyadari, karena dengan adanya kemitraan usaha itu untuk membebaskan pajak Tergugat, karena jika tidak melaksanakan kemitraan usaha itu dapat menimbulkan kasus pidana terkait dugaan manipulasi pajak, yang nilainya kurang lebih sebesar Rp 47 miliar,” tandasnya.

Caption : Ruang Sidang Cakra PN Batang.

Kuasa Hukum Penggugat: Nanang Nasir, SHI, MH. Foto Dok: Absa

Tags: Pengadilan batangPerusahaan kaca milik asingwanprestasi
Previous Post

Dalam Waktu 2 X 24 Jam Polda Bali Berhasil Bekuk 3 Pelaku Penembakan WNA Australia

Next Post

Danpasmar 1 Terjun Langsung Ikuti Renang Laut Bersama Prajuritnya

Next Post
Danpasmar 1 Terjun Langsung Ikuti Renang Laut Bersama Prajuritnya

Danpasmar 1 Terjun Langsung Ikuti Renang Laut Bersama Prajuritnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pamapta Polres Sragen Gerak Cepat Tangani Korban Meninggal Dunia, Hasil Pemeriksaan, Diduga Kuat Akibat Overdosis Miras

Pamapta Polres Sragen Gerak Cepat Tangani Korban Meninggal Dunia, Hasil Pemeriksaan, Diduga Kuat Akibat Overdosis Miras

6 bulan ago
Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Curas Lansia, Pelaku Simpan Emas di Sawah

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Curas Lansia, Pelaku Simpan Emas di Sawah

1 minggu ago
Ribuan Warga padati Lapangan Upacara Hari Juang TNI AD di Ambarawa

Ribuan Warga padati Lapangan Upacara Hari Juang TNI AD di Ambarawa

1 tahun ago
“KPU Jateng Gelar Rapat Persiapan Debat Cagub, Tegaskan Tidak Ada Bocoran Soal untuk Peserta”

“KPU Jateng Gelar Rapat Persiapan Debat Cagub, Tegaskan Tidak Ada Bocoran Soal untuk Peserta”

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN