ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home National

Buka Retret Gelombang II, Mendagri Jelaskan Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Kepala Daerah

Redaksi by Redaksi
24/06/2025
in National
0
Buka Retret Gelombang II, Mendagri Jelaskan Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Kepala Daerah

Sumedang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban, larangan, serta sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini Undang-Undang wajib, holy book-nya, buku sucinya, bagi pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014, jadi tolong dikuasai. Nah, salah satunya, yang saya ingatkan adalah masalah kewajiban, larangan, dan sanksi, karena ini mengandung konsekuensi,” ujar Mendagri saat membuka Retret Kepala Daerah Gelombang II di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Related posts

Malam Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Menko Polkam: Persaingan Harus Dijaga untuk Kemajuan

Malam Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Menko Polkam: Persaingan Harus Dijaga untuk Kemajuan

05/06/2026
Silaturahmi dengan Forkopimda Regional Jawa-Bali, Menko Polkam Tegaskan Komitmen Presiden Berantas Korupsi

Silaturahmi dengan Forkopimda Regional Jawa-Bali, Menko Polkam Tegaskan Komitmen Presiden Berantas Korupsi

05/06/2026

Berdasarkan regulasi tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Pasal 67. Salah satunya adalah melaksanakan program strategis nasional (PSN). Dalam konteks ini, kepala daerah diminta mendukung program prioritas serta visi-misi Presiden, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Program Tiga Juta Rumah, Cek Kesehatan Gratis, hingga ketahanan pangan.

Menurut Mendagri, dukungan terhadap program tersebut sangat penting. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban untuk melaksanakan PSN dapat dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa sanksi administratif, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian secara permanen.

“Kenapa saya anggap ini penting, bahwa Bapak dan Ibu kepala daerah memahami program strategis nasional ini, karena harus diakomodir dan didukung. Diakomodir dalam program-program di provinsi, kabupaten, kota,” sambung Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri juga menyampaikan sejumlah larangan yang harus dipedomani kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Salah satunya adalah larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Selain itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga diminta untuk tidak meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan.

“Meninggalkan tugas tujuh hari tanpa izin, satu bulan tidak berturut-turut tanpa izin, kepala daerah atau wakil daerah dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Previous Post

Kedapatan 2,44 Gram Sabu, TY Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Next Post

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Satuan

Next Post
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Satuan

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Kekompakan Satuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Semangat Ibu-Ibu Warnai TMMD Wonosegoro: Dari Cangkul Sederhana untuk Jalan Masa Depan Desa

Semangat Ibu-Ibu Warnai TMMD Wonosegoro: Dari Cangkul Sederhana untuk Jalan Masa Depan Desa

1 bulan ago
Kodam IV/Diponegoro Hadirkan Solusi Air Bersih untuk Warga Gunung Kidul

Kodam IV/Diponegoro Hadirkan Solusi Air Bersih untuk Warga Gunung Kidul

1 tahun ago
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba.

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba.

2 tahun ago
Irdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia

Irdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia

5 hari ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN