Jakarta, binnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dugaan kebocoran penerimaan negara di sektor perpajakan dan kepabeanan. Ia juga mengungkap adanya dugaan ketidakpatuhan pajak pada sekitar 40 pabrik baja asal China yang beroperasi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Purbaya mengatakan, pemerintah tengah berupaya menutup berbagai celah yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Dalam konteks tersebut, ia menyinggung pola transaksi berbasis tunai atau cash basis yang menurutnya digunakan sejumlah perusahaan baja.
“Contohnya, ada 40 pabrik baja China di sini yang beroperasi, utamanya cash basis. Jadi bayar pajaknya sepersekianlah,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut.
Menurut Purbaya, kondisi itu berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang dengan perusahaan domestik yang memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ia juga menyebut sebagian keuntungan dari aktivitas usaha tersebut berpotensi mengalir ke luar negeri. Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan Menteri Keuangan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan serta penegakan aturan perpajakan.
Purbaya mengungkapkan, dirinya telah memerintahkan aparat pajak melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut. Namun, menurutnya, tidak satu pun perusahaan diperiksa sebagaimana instruksi yang diberikan.
Dari kondisi itu, Purbaya menyatakan muncul dugaan adanya oknum yang bermain dalam proses pengawasan perpajakan.
“Saya perintahkan pegawai pajak untuk periksa, satu pun enggak diperiksa. Jadi dari itu saya gampang menyimpulnya berarti mereka main sebagian,” katanya.
Purbaya sebelumnya juga menyinggung hasil pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan baja di kawasan Pulogadung. Ia menyebut potensi kewajiban pajak perusahaan tersebut sedikitnya mencapai Rp200 miliar dan dapat mendekati Rp1 triliun apabila pemeriksaan dilakukan secara lebih mendalam dan ketat.
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan Purbaya dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan final mengenai besaran utang pajak sebelum melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah, kata Purbaya, akan terus melakukan pembenahan terhadap pengawasan perpajakan dan kepabeanan. Selain meningkatkan penerimaan negara, langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil sehingga perusahaan domestik dapat bersaing secara sehat.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, Purbaya juga menyebut dari daftar sekitar 40 perusahaan baja yang menjadi perhatian pemerintah, baru satu perusahaan yang telah diperiksa. Ia memperkirakan potensi kebocoran penerimaan negara dari dugaan pelanggaran pada sektor tersebut dapat mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
Hingga proses pemeriksaan dan penetapan kewajiban perpajakan selesai, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut perlu ditempatkan sebagai temuan atau dugaan yang masih dalam proses pendalaman, sehingga tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana atau kesalahan seluruh perusahaan maupun pegawai pajak yang disebut. (Red)











