Semarang, binnews.id — Persoalan berakhirnya masa jabatan Dewan Pendidikan Kota Semarang dan belum adanya kejelasan mengenai kepengurusan periode berikutnya mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyarankan agar persoalan tersebut terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, sebelum ditempuh langkah pengaduan resmi terkait dugaan maladministrasi.
“Sebelum dilaporkan, kami menyarankan agar dikoordinasikan lebih dahulu. Supaya masa jabatan Dewan Pendidikan sesuai dengan ketentuan,” ujar Siti Farida, senin (14/9).
Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai keberlanjutan fungsi kelembagaan Dewan Pendidikan Kota Semarang.
Saran tersebut sekaligus menekankan pentingnya penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan melalui mekanisme yang tepat. Namun, koordinasi diharapkan tidak berhenti pada proses administratif semata, melainkan menghasilkan kejelasan mengenai tahapan, kewenangan, dan keberlanjutan kepengurusan Dewan Pendidikan.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses pembentukan kepengurusan periode berikutnya telah dilakukan dan pihak mana yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Dugaan Maladministrasi Perlu Dibuktikan
Terkait kemungkinan adanya dugaan maladministrasi, penilaiannya perlu dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta, ketentuan, prosedur, serta kewenangan lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, berakhirnya masa jabatan kepengurusan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk maladministrasi. Diperlukan pemeriksaan terhadap proses, kewenangan, dan tindakan administratif yang telah dilakukan oleh pihak terkait.
Apabila koordinasi telah dilakukan namun belum menghasilkan penyelesaian atau kejelasan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme pengaduan sesuai ketentuan dan kewenangan lembaga terkait.
Koordinasi Diharapkan Berujung Solusi
Ombudsman Jateng mendorong agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat berkoordinasi untuk mencari penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
Persoalan Dewan Pendidikan Kota Semarang tidak hanya berkaitan dengan pergantian kepengurusan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, koordinasi diharapkan menjadi langkah awal untuk memperoleh kepastian mengenai status kepengurusan, mekanisme pembentukan periode berikutnya, serta keberlanjutan fungsi Dewan Pendidikan Kota Semarang.
Pada prinsipnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara terbuka, sesuai kewenangan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh informasi serta kepastian yang jelas mengenai keberlanjutan kelembagaan Dewan Pendidikan Kota Semarang.

















