SEMARANG – Polemik seleksi penyedia jasa parkir pada pasar-pasar di Kota Semarang memasuki babak hukum. Perusahaan peserta seleksi, CV Trans Semarang Hebat, secara resmi menggugat Wali Kota Semarang sebagai Tergugat I, serta Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku Tergugat II, ke Pengadilan Negeri Semarang.
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 312/PDT.G/2025/PN.SMG, dan telah memasuki sidang perdana pada Selasa, 15 Juli 2025.
Gugatan: Dugaan Pelanggaran Perpres Pengadaan Barang/Jasa
Penggugat melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Melanesia Corruption Watch (MCW), yaitu Sahudi Ersad, SH dan Dwi Budiyanto, SH., S.Pd., MH, menyatakan bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh panitia diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tiga poin pokok dalam materi gugatan meliputi:
- Panitia seleksi tidak transparan dalam memberikan informasi dan proses penilaian kepada publik maupun peserta.
- Kesalahan pemilihan metode pengadaan, di mana digunakan metode “seleksi” yang tidak tepat.
- Tidak dilakukan melalui sistem elektronik LPSE Kota Semarang, yang seharusnya menjadi platform resmi pengadaan.
Dalam berkas gugatan yang disampaikan kepada majelis hakim, penggugat menyatakan telah mengalami kerugian material dan immaterial sebesar Rp650 juta akibat tindakan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Tergugat Tak Hadir di Sidang Perdana, Dikecam Kuasa Hukum
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. M. Anshar Masjid, SH, MH, bersama dua hakim anggota Salman Alfaris, SH dan Dame P. Pandiangan, SH, serta Panitera Pengganti Wuliani Kusumawardani, SH, berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat.
Ketidakhadiran Wali Kota Semarang (Tergugat I) dan Dinas Perdagangan cq. Tim Peneliti Permohonan Pengelolaan Parkir (Tergugat II) tanpa pemberitahuan resmi, menuai kritik keras dari pihak penggugat.
“Terus terang kami kecewa atas ketidakhadiran tergugat tanpa alasan jelas. Kami berharap Wali Kota Semarang bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum,” tegas Sahudi Ersad, usai sidang.
Peringatan Kuasa Hukum: Bisa Verstek jika Mangkir Tiga Kali
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa jika tergugat tidak hadir hingga tiga kali persidangan, maka berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, hakim berwenang mengabulkan gugatan secara verstek—yakni tanpa kehadiran tergugat.
“Kami berharap sidang selanjutnya pada 29 Juli 2025 dapat dihadiri semua pihak. Bila tergugat terus mangkir, gugatan kami akan dikabulkan tanpa perlu bantahan,” tandas Dwi Budiyanto dari LBH MCW.
Kutipan Gugatan dari Penggugat:
“Bahwa Tergugat I selaku Kepala Daerah Pemerintah Kota Semarang melalui Tergugat II telah mengumumkan pengelolaan jasa parkir pada pasar di media online, namun proses pengadaannya tidak sesuai regulasi dan tidak melalui LPSE sebagaimana diwajibkan.” – Kutipan berkas gugatan LBH MCW.
Redaksi mengimbau seluruh pihak terkait agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintahan.











