SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk pemberian bantuan operasional bagi RT dan RW, sebagai bagian dari misi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, berkualitas, dan inklusif berbasis kota cerdas.
Raperwal ini menjadi tindak lanjut dari misi ke-7 dalam RPJMD 2025–2029 yang menempatkan RT dan RW sebagai pekerja pemerintahan paling bawah dalam mendukung kebijakan, membangun keguyuban sosial, serta memberdayakan masyarakat.
Besaran Bantuan: RT Dapat Rp25 Juta, RW Rp3 Juta
Bantuan akan dialokasikan melalui APBD:
- RT menerima Rp25.000.000 per tahun
- RW menerima Rp3.000.000 per tahun
Penyaluran dimulai setelah penetapan Perubahan APBD 2025 dan akan berlangsung reguler mulai tahun anggaran 2026.
Proses Pengajuan dan Penyaluran Dana
Proses pengajuan mencakup:
- Rencana Anggaran Penggunaan (RAP) disusun dan disepakati dalam pertemuan RT/RW
- Verifikasi oleh RW dan Lurah
- Pengajuan SPP/SPM-LS oleh Lurah ke BPKAD
- Dana disalurkan ke rekening lembaga RT/RW
- Pelaporan dan pertanggungjawaban melalui aplikasi Ruang Warga tiap bulan
Penggunaan Dana Operasional
Untuk RT, dana digunakan untuk:
- Administrasi kegiatan RT
- Kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan, dan pelatihan warga
- Kebersihan dan pembangunan lingkungan
Untuk RW, dana difokuskan pada:
- Administrasi dan kegiatan rutin RW
Larangan Penggunaan
Bantuan tidak boleh digunakan untuk:
- Honorarium, gaji, uang saku, atau insentif pengurus
- Kepentingan pribadi atau kelompok
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pelaporan dilakukan setiap bulan maksimal tanggal 10 melalui aplikasi Ruang Warga, dengan melampirkan bukti pengeluaran dan dokumentasi kegiatan. Bila ada sisa dana, wajib disetorkan kembali ke kas daerah paling lambat 15 Desember tiap tahunnya.
Pembinaan dan Pengawasan
Wali Kota melalui perangkat daerah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan bantuan operasional ini, termasuk menindak tegas jika ada penyalahgunaan anggaran.











