ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sabu 5,75 Gram, Dua Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Redaksi by Redaksi
04/08/2025
in Hukum & Kriminal
0
Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sabu 5,75 Gram, Dua Pengedar Asal Banyumas Ditangkap

Cilacap, binnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,75 gram. Dua pria asal Kabupaten Banyumas, yakni AP (38) dan TS (33), ditangkap petugas saat hendak menanam paket sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan, Cilacap.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Branjangan Timur, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan. Keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan oleh penyelidik Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengedaran narkoba di lokasi tersebut.

Related posts

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

03/06/2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

03/06/2026

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 15 paket sabu yang telah ditanam oleh tersangka. Mereka mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Doglas, dan diberi upah Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditanam,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka AP meliputi 15 paket sabu yang dikemas siap edar, satu unit HP, sepeda motor, serta dokumen STNK. Sementara dari tangan TS petugas menyita satu unit HP sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

Dari hasil interogasi, AP mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari Doglas dalam jumlah besar, yakni 28 paket, 30 paket, dan 21 paket, yang seluruhnya ditanam di wilayah Cilacap.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Polresta Cilacap terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

Previous Post

APDESI Deli Serdang: Tuntutan Hukum, Bukan Sekadar Pembubaran

Next Post

Hendy Sunantara, Pemuda Asal Tangerang Tiba di Mekah setelah 9 Bulan Berjalan Kaki

Next Post
Hendy Sunantara, Pemuda Asal Tangerang Tiba di Mekah setelah 9 Bulan Berjalan Kaki

Hendy Sunantara, Pemuda Asal Tangerang Tiba di Mekah setelah 9 Bulan Berjalan Kaki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Orang Tewas

Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Orang Tewas

6 bulan ago
Momen Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Kendal Perkuat Hubungan dengan Media

Momen Hari Jadi Humas Polri ke-73, Polres Kendal Perkuat Hubungan dengan Media

2 tahun ago
Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

3 bulan ago
Amankan Debat Pilkada Jepara 2024, Ratusan Personel Polisi Dikerahkan

Amankan Debat Pilkada Jepara 2024, Ratusan Personel Polisi Dikerahkan

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN