Semarang, binnews.id – Bupati Pati, Sudewo, menegaskan bahwa keputusan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) hingga 250 % merupakan kebijakan final yang bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Pati.
Setelah viralnya berita di berbagai media massa dan media sosial tentang pernyataan Sudewo yang menyebut, “Mau demo 5.000 orang, 50.000 orang pun saya tidak akan gentar,” hingga memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.
Menanggapi hal itu, akhirnya Sudewo memberikan klarifikasi:
“Kalimat tersebut bukan ajakan atau tantangan kepada rakyat,” ujarnya.
“Saya hanya ingin menegaskan bahwa keputusan ini saya ambil demi pembangunan, bukan untuk menyusahkan masyarakat.”
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting, mengingat Kabupaten Pati masih tertinggal dari daerah tetangga seperti Jepara, Kudus, dan Rembang dalam hal penerimaan pajak daerah.
Gubernur Ahmad Luthfi: Evaluasi Kenaikan PBB dan Buka Komunikasi dengan Masyarakat

Menanggapi gejolak di tengah masyarakat, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan perintah tegas kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera membuka ruang komunikasi dengan warga dan melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan kenaikan PBB.
“Saya sudah menyampaikan langsung ke Bupati Pati agar dibuka komunikasi dengan masyarakat terkait wilayahnya. Ini penting untuk menjaga kondusivitas”, kamis (7/8/25).
Lebih lanjut, Gubernur Luthfi menegaskan bahwa:
“Prinsipnya, kebijakan kenaikan PBB harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan tidak boleh membebani masyarakat.”
“Perintah saya jelas: lakukan evaluasi dan kajian. Kalau memang perlu diturunkan, ya diturunkan saat itu juga. Proses dialog harus dibuka dengan cepat, jangan berlama-lama. Sosialisasikan secara masif agar masyarakat tahu bahwa ini semua untuk rakyat, dari rakyat, dan oleh rakyat.”
Rencana Aksi Massa pada 13–14 Agustus 2025
Sebagai respons atas kebijakan tersebut, masyarakat Pati yang tergabung dalam Gerakan Pati Bersatu telah mengajukan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Pati. Unjuk rasa direncanakan berlangsung pada 13 dan 14 Agustus 2025, dengan tuntutan utama:
- Mencabut kebijakan kenaikan PBB‑P2 sebesar 250 %.
- Permintaan maaf terbuka dari Bupati Pati.
- Evaluasi kinerja Bupati oleh DPRD Kabupaten Pati.
Perwakilan warga menyebut bahwa gerakan ini adalah murni suara rakyat. “Kami bukan menolak pembangunan, tapi jangan bebani kami secara berlebihan. Kenaikan ini tidak realistis,” kata salah satu tokoh masyarakat.











