Jakarta, binnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang menabrak hingga menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus lalu.
Sidang yang berlangsung pada hari kamis tanggal 4 agustus 2025 di Gedung TNCC Mabes Polri itu menyatakan perbuatan Bripka Rohmat sebagai tindakan tercela. Selain demosi, ia juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Biro Provos Divpropam Polri, serta diwajibkan menyampaikan permintaan maaf lisan di depan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Dalam persidangan, Bripka Rohmat sempat menangis dan menegaskan tidak pernah berniat mencelakai. “Tidak ada niat sedikit pun kami untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa. Kami mohon maaf sebesar-besarnya,” ucapnya sembari memohon keringanan hukuman karena masih menanggung keluarga, termasuk anak dengan keterbatasan mental.
Komisioner Kompolnas yang hadir menegaskan, sidang etik ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap anggota Polri.
Sebelumnya, Kompol Cosmas K. Gae, Danyon Resimen IV Brimob yang duduk di samping sopir saat kejadian, sudah lebih dulu disidang dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Bripka Rohmat menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut setelah berkoordinasi dengan keluarganya.
(Red)











