ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun Usai Tabrak Ojol Hingga Tewas

Redaksi by Redaksi
04/09/2025
in Hukum & Kriminal
0
Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun Usai Tabrak Ojol Hingga Tewas

Jakarta, binnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang menabrak hingga menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus lalu.

Sidang yang berlangsung pada hari kamis tanggal 4 agustus 2025 di Gedung TNCC Mabes Polri itu menyatakan perbuatan Bripka Rohmat sebagai tindakan tercela. Selain demosi, ia juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Biro Provos Divpropam Polri, serta diwajibkan menyampaikan permintaan maaf lisan di depan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Related posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026

Dalam persidangan, Bripka Rohmat sempat menangis dan menegaskan tidak pernah berniat mencelakai. “Tidak ada niat sedikit pun kami untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa. Kami mohon maaf sebesar-besarnya,” ucapnya sembari memohon keringanan hukuman karena masih menanggung keluarga, termasuk anak dengan keterbatasan mental.

Komisioner Kompolnas yang hadir menegaskan, sidang etik ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap anggota Polri.

Sebelumnya, Kompol Cosmas K. Gae, Danyon Resimen IV Brimob yang duduk di samping sopir saat kejadian, sudah lebih dulu disidang dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Bripka Rohmat menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut setelah berkoordinasi dengan keluarganya.

(Red)

Previous Post

Ketua Dewas RSUD Soewondo Tinggalkan Rapat Hak Angket DPRD Pati, Pansus Soroti Konflik Kepentingan

Next Post

Wartawan Korban Kekerasan Pengawal Ketua Dewas RSUD Pati Resmi Lapor ke Polres

Related Posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari
Hukum & Kriminal

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan
Hukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026
Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan
Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

18/09/2026
Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran
Hukum & Kriminal

Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran

13/09/2026
Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita
Hukum & Kriminal

Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita

12/09/2026
Next Post
Wartawan Korban Kekerasan Pengawal Ketua Dewas RSUD Pati Resmi Lapor ke Polres

Wartawan Korban Kekerasan Pengawal Ketua Dewas RSUD Pati Resmi Lapor ke Polres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pangdam IV/Diponegoro Buka Rapim Kodam IV/Diponegoro TA 2026

Pangdam IV/Diponegoro Buka Rapim Kodam IV/Diponegoro TA 2026

7 bulan ago
Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Teguh AMPB, Masyarakat Desak Tindakan Tegas

Polda Jateng Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Teguh AMPB, Masyarakat Desak Tindakan Tegas

12 bulan ago
Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi

Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi

1 tahun ago
Progres Jembatan Kedungwaduk Capai 47 Persen, Akses Karangmalang–Kedawung Segera Terhubung

Progres Jembatan Kedungwaduk Capai 47 Persen, Akses Karangmalang–Kedawung Segera Terhubung

1 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN