ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Dana Rp25 Juta per RT di Semarang Dinilai Berisiko Disalahgunakan

Redaksi by Redaksi
06/09/2025
in Kota Semarang
0
Dana Rp25 Juta per RT di Semarang Dinilai Berisiko Disalahgunakan

Semarang, binnews.id — Program bantuan operasional Rp25 juta per tahun bagi setiap RT di Kota Semarang yang digulirkan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti sejak Agustus 2025 kembali menuai sorotan. Meski dimaksudkan untuk memperkuat pelayanan masyarakat, skema ini dianggap rawan penyalahgunaan karena celah regulasi dan lemahnya pengawasan.

Celah Regulasi

Related posts

Air Mineral Kahaki: Konsumsi Sehat, Berkah Al-Qur’an, Dukung Perjuangan Santri Penuntut Ilmu

Air Mineral Kahaki: Konsumsi Sehat, Berkah Al-Qur’an, Dukung Perjuangan Santri Penuntut Ilmu

06/06/2026
Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus Periode April-Juni 2026

Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus Periode April-Juni 2026

05/06/2026

Dasar hukum program ini adalah Perwal No. 32 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pengajuan, pencairan lewat aplikasi Ruang Warga, dan kewajiban laporan bulanan. Namun, aturan memberi ruang perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) hingga dua kali dalam setahun, yang dapat dimanfaatkan untuk manipulasi anggaran atau belanja formalitas.

Ketua DPRD Kota Semarang, KadarlusmanHttps://binnews.id, pada 14 Agustus 2025 memperingatkan:

“Aturannya harus diperjelas supaya tidak ada salah pemahaman di tingkat RT. Jangan sampai niat baik justru jadi masalah hukum.”

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng pun menyatakan, pada 25 Agustus 2025:

“Kami bekerja sama dengan Kejari Semarang dan Inspektorat untuk mendampingi serta mengawasi, agar dana ini benar-benar bermanfaat bagi warga.”

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan masih bersifat administratif, dan risiko penyalahgunaan tetap tinggi.

Ratusan RT Enggan Mengajukan

Data DP3A Kota Semarang mencatat sekitar 531 RT atau 5% dari total 10.628 RT menolak mengajukan bantuan Rp25 juta. Beberapa wilayah yang tercatat menolak:

Bulusan, Kecamatan Tembalang

Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara

Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur

Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik

Alasan utama adalah kas RT sudah mencukupi dan pengurus enggan direpotkan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang rumit. Namun, kondisi ini justru memperlihatkan ketidakpastian teknis dan birokrasi yang kompleks, yang dapat dimanfaatkan untuk menyalahgunakan dana.

Perspektif Kritis Pakar

Dari sisi hukum, beberapa pakar menilai definisi “operasional” terlalu luas, memungkinkan dana digunakan untuk kegiatan formalitas, bukan untuk kepentingan masyarakat nyata. Integritas dan transparansi dianggap tidak cukup terjamin.

Dari sisi kebijakan publik, program ini berpotensi memperkuat demokrasi mikro jika pengawasan efektif dijalankan. Namun, tanpa pengawasan ketat, dana sebesar Rp25 juta per RT mudah disalahgunakan, baik oleh oknum pengurus RT maupun pihak yang terkait dengan proses administratif.

Kesimpulan

Rilis ini menegaskan: meski program Rp25 juta/RT berpijak pada regulasi resmi, celah birokrasi dan fleksibilitas anggaran menjadikannya rawan penyalahgunaan. Tanpa pengawasan independen dan partisipasi aktif masyarakat, program yang semestinya memperkuat pelayanan publik justru berisiko menjadi formalitas semata atau ladang korupsi.

(Red)

Previous Post

Ombudsman Temukan Maladministrasi Tata Kelola Beras: Potensi Merugikan Negara Rp7 Triliun

Next Post

Upacara Penutupan Dikmaba Infanteri TA 2025, Pangdam IV/Diponegorolantik Prajurit Sersan Dua

Next Post
Upacara Penutupan Dikmaba Infanteri TA 2025, Pangdam IV/Diponegorolantik Prajurit Sersan Dua

Upacara Penutupan Dikmaba Infanteri TA 2025, Pangdam IV/Diponegorolantik Prajurit Sersan Dua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi

Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi

1 tahun ago
Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga

Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga

11 bulan ago
Pangdam IV/Diponegoro Tekankan Profesionalisme dan Adaptivitas Satuan TNI AD dalam Apel Dansat TA 2025

Pangdam IV/Diponegoro Tekankan Profesionalisme dan Adaptivitas Satuan TNI AD dalam Apel Dansat TA 2025

1 tahun ago
GRIB Jaya Bergerak Cepat: Bantu Remaja Yatim Piatu yang Diarak, Beri Pendidikan dan Pendampingan Hukum

GRIB Jaya Bergerak Cepat: Bantu Remaja Yatim Piatu yang Diarak, Beri Pendidikan dan Pendampingan Hukum

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN