Semarang, binnews.id — Program bantuan operasional Rp25 juta per tahun bagi setiap RT di Kota Semarang yang digulirkan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti sejak Agustus 2025 kembali menuai sorotan. Meski dimaksudkan untuk memperkuat pelayanan masyarakat, skema ini dianggap rawan penyalahgunaan karena celah regulasi dan lemahnya pengawasan.
Celah Regulasi
Dasar hukum program ini adalah Perwal No. 32 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pengajuan, pencairan lewat aplikasi Ruang Warga, dan kewajiban laporan bulanan. Namun, aturan memberi ruang perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) hingga dua kali dalam setahun, yang dapat dimanfaatkan untuk manipulasi anggaran atau belanja formalitas.
Ketua DPRD Kota Semarang, KadarlusmanHttps://binnews.id, pada 14 Agustus 2025 memperingatkan:
“Aturannya harus diperjelas supaya tidak ada salah pemahaman di tingkat RT. Jangan sampai niat baik justru jadi masalah hukum.”
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng pun menyatakan, pada 25 Agustus 2025:
“Kami bekerja sama dengan Kejari Semarang dan Inspektorat untuk mendampingi serta mengawasi, agar dana ini benar-benar bermanfaat bagi warga.”
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan masih bersifat administratif, dan risiko penyalahgunaan tetap tinggi.
Ratusan RT Enggan Mengajukan
Data DP3A Kota Semarang mencatat sekitar 531 RT atau 5% dari total 10.628 RT menolak mengajukan bantuan Rp25 juta. Beberapa wilayah yang tercatat menolak:
Bulusan, Kecamatan Tembalang
Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara
Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur
Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik
Alasan utama adalah kas RT sudah mencukupi dan pengurus enggan direpotkan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang rumit. Namun, kondisi ini justru memperlihatkan ketidakpastian teknis dan birokrasi yang kompleks, yang dapat dimanfaatkan untuk menyalahgunakan dana.
Perspektif Kritis Pakar
Dari sisi hukum, beberapa pakar menilai definisi “operasional” terlalu luas, memungkinkan dana digunakan untuk kegiatan formalitas, bukan untuk kepentingan masyarakat nyata. Integritas dan transparansi dianggap tidak cukup terjamin.
Dari sisi kebijakan publik, program ini berpotensi memperkuat demokrasi mikro jika pengawasan efektif dijalankan. Namun, tanpa pengawasan ketat, dana sebesar Rp25 juta per RT mudah disalahgunakan, baik oleh oknum pengurus RT maupun pihak yang terkait dengan proses administratif.
Kesimpulan
Rilis ini menegaskan: meski program Rp25 juta/RT berpijak pada regulasi resmi, celah birokrasi dan fleksibilitas anggaran menjadikannya rawan penyalahgunaan. Tanpa pengawasan independen dan partisipasi aktif masyarakat, program yang semestinya memperkuat pelayanan publik justru berisiko menjadi formalitas semata atau ladang korupsi.
(Red)











