ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Polda Jateng Selidiki Dugaan Kawasan Industri Ilegal di Grobogan, Kades Sugihmanik Akui Belum Ada Izin Resmi

Redaksi by Redaksi
30/09/2025
in Jawa Tengah
0
Polda Jateng Selidiki Dugaan Kawasan Industri Ilegal di Grobogan, Kades Sugihmanik Akui Belum Ada Izin Resmi

Semarang, binnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah tengah menyelidiki dugaan aktivitas kawasan industri ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggung Harjo, Kabupaten Grobogan.

Penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Didik Agus Riyanto, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satrio Pandowo Limo, pada 16 Juni 2025. Dugaan pelanggaran ini terkait kegiatan pembangunan kawasan industri dan aktivitas pengolahan material tambang yang disebut belum memiliki izin resmi.

Related posts

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme Anggota

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 2026, Tekankan Profesionalisme Anggota

17/04/2026
Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Amankan Kirab Kongco Welahan 2577, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

17/04/2026

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Jateng menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi bernomor B/404/VII/RES.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juli 2025, ditandatangani oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus, Kompol Maradona Armin Mappaseng, S.H., S.I.K., atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Surat tersebut memanggil pelapor Didik Agus Riyanto untuk hadir memberikan klarifikasi pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 31 Juli 2025

Pukul: 09.00 WIB

Tempat: Ruang Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya No. 46, Banyumanik, Semarang

Penyelidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Warga Pertanyakan Legalitas Kegiatan Industri

Sebelumnya, dalam rapat warga yang digelar di rumah salah satu warga, Sarman, di Dusun Ringin Sari, sejumlah warga menyampaikan keresahan terkait kegiatan industri yang disebut beroperasi tanpa izin dan melanggar batas waktu operasional malam hari.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Sugihmanik Imam Santoso hadir dan meminta agar pihak perusahaan menunjukkan dokumen izin resmi. Ia menegaskan, bila memang belum ada izin, kegiatan sebaiknya dihentikan sementara dan disepakati solusi bersama warga.

“Kalau memang ada surat resmi dari pihak perusahaan atau instansi terkait, saya minta ditunjukkan supaya kita semua jelas. Kalau memang ada izin yang sah, kita bisa bahas bersama. Kalau belum ada izin, ya sebaiknya dihentikan dulu sampai semuanya jelas,” ujar Imam.

Imam juga menyinggung soal batas jam operasional yang sebelumnya disepakati maksimal pukul 22.00 WIB.

“Dulu pernah disepakati maksimal jam 10 malam, tapi faktanya kadang melewati batas itu. Kalau warga menghendaki agar dihentikan jam 10, kita harus cari jalan tengahnya,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya netralitas perangkat desa dan BPD.

“Kalau ada anggota BPD yang ikut bekerja di perusahaan, perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Karena BPD itu tangan panjang warga, bukan perusahaan,” jelasnya.

Kades Akui Belum Ada Izin Resmi

Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Imam Santoso menegaskan bahwa hingga kini proyek tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Nggih leres, deren wonten ijine (Ya benar, belum ada izinnya). Sudah mediasi sebanyak dua kali. Nanti sesuai kesepakatan warga, kegiatan disuruh pindah sekitar 1-2 bulan waktunya. Itu sesuai hasil pertemuan di rumah Pak Sarman di Dusun Ringin Sari satu bulan yang lalu,” jelas Imam Santoso, selasa (30/9/25).

Ia memastikan pemerintah desa akan tetap memfasilitasi warga agar kesepakatan berjalan baik dan tidak menimbulkan konflik.

Langkah Hukum Berlanjut

Sementara itu, pihak Polda Jateng melalui Ditreskrimsus menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan akan menindaklanjuti laporan sesuai aturan hukum yang berlaku. Warga diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan dan tetap menjaga kondusivitas di lingkungan.

Dengan langkah penyelidikan ini, diharapkan dapat terungkap secara jelas status hukum dan perizinan kegiatan industri di Desa Sugihmanik, serta memastikan setiap kegiatan investasi atau industri mematuhi ketentuan hukum dan kesepakatan masyarakat.

Previous Post

Musala Ponpes Al-Khozini Sidoarjo Ambruk Saat Pengecoran, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

Next Post

Proyek Peninggian Jalan Udan Riris II Diduga dari Musrenbang Pedurungan, Tak Pasang Papan Informasi dan Langgar Aturan K3

Next Post
Proyek Peninggian Jalan Udan Riris II Diduga dari Musrenbang Pedurungan, Tak Pasang Papan Informasi dan Langgar Aturan K3

Proyek Peninggian Jalan Udan Riris II Diduga dari Musrenbang Pedurungan, Tak Pasang Papan Informasi dan Langgar Aturan K3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif

1 tahun ago
Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

8 bulan ago
Kapolres Kendal Kunjungi SPPG Sijeruk Pasca Insiden Keracunan MBG di SMPN 1 Kendal

Kapolres Kendal Kunjungi SPPG Sijeruk Pasca Insiden Keracunan MBG di SMPN 1 Kendal

5 bulan ago
Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Pekacangan Kejobong

Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Pekacangan Kejobong

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN