Semarang, binnews.id —
Aktivitas penambangan galian C di wilayah Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, telah terhenti sejak 8 September 2025. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, penghentian ini dilakukan karena kegiatan yang dijalankan oleh CV Dagga Handal Prima tidak memiliki izin resmi.
Meski penambangan sudah berhenti hampir satu bulan, pantauan wartawan di lokasi menemukan tiga unit alat berat masih terparkir dan standby di area bekas tambang. Keberadaan alat berat tersebut menimbulkan kekhawatiran warga bahwa aktivitas tambang ilegal bisa saja kembali berjalan sewaktu-waktu.
Kekhawatiran warga semakin menguat setelah seorang pekerja yang masih berada di lokasi menyampaikan kepada wartawan bahwa penambangan kemungkinan akan dimulai kembali dalam waktu dekat.
“Mungkin akhir bulan ini mau mulai penambangan, Mas,” ujar seorang pekerja saat ditemui di area tambang, Senin (6/10).
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk mencegah potensi penambangan liar dan menarik alat berat dari lokasi sebelum kegiatan ilegal kembali berjalan.
“Kalau memang belum ada izin, sebaiknya alat-alat itu ditarik saja, biar tidak menimbulkan keresahan,” ungkap salah satu warga Mangunharjo.
Catatan sebelumnya menunjukkan bahwa CV Dagga Handal Prima telah pernah diproses hukum oleh Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah pada akhir tahun 2024 karena diduga melakukan penambangan tanpa izin resmi. Kasus tersebut sempat masuk ke tahap penyelidikan (lidik), namun aktivitas tambang masih terus berjalan hingga 7 September 2025 sebelum akhirnya dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak CV Dagga Handal Prima, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, maupun Pemkot Semarang terkait rencana dan status izin di lokasi penambangan Mangunharjo tersebut.
Warga mendesak agar pemerintah segera melakukan pengawasan ketat serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.
(Red)











