ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home News

Kuasa Hukum AMPB Nilai Penangkapan Anggota Aliansi Tak Sesuai Prosedur Hukum

Redaksi by Redaksi
10/10/2025
in News
0
Kuasa Hukum AMPB Nilai Penangkapan Anggota Aliansi Tak Sesuai Prosedur Hukum

Semarang, binnews.id —
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, menilai penangkapan terhadap empat anggota Aliansi oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam keterangan persnya, Nimerodi bersama tim ALFOKASI (Aliansi Fokus Advokasi dan Konsultasi Masyarakat) mendatangi Polda pada Jumat (10/10/2025) untuk mencari kejelasan mengenai status hukum empat orang anggota Aliansi yang ditangkap.

Related posts

Perkuat Stabilitas Regional, Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Rakor Forkopimda se-Jawa dan Bali di Yogyakarta

Perkuat Stabilitas Regional, Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Rakor Forkopimda se-Jawa dan Bali di Yogyakarta

05/06/2026
Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan Dua Orang Lain dalam Dugaan Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung Tahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan Dua Orang Lain dalam Dugaan Kasus Korupsi

03/06/2026

Keempat orang tersebut sebelumnya diduga terlibat dalam insiden pembakaran mobil, pembakaran motor, serta penyerangan terhadap aparat kepolisian. Namun, menurut pihak kuasa hukum, dugaan peristiwa itu terjadi pada 13 Agustus 2005, sehingga dinilai telah melewati batas waktu penuntutan (kadaluarsa) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

“Sampai hari ini baru satu orang yang bisa kami temui, sementara tiga lainnya belum diketahui keberadaannya secara pasti,” ujar Nimerodi Gulo, jumat (10/10).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan seharusnya hanya dilakukan jika seseorang tertangkap tangan. Dalam kasus lain, penyidik wajib memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu sebagai saksi. Bila yang bersangkutan tidak hadir setelah dipanggil secara patut, barulah penangkapan dapat dilakukan dengan surat resmi yang wajib ditembuskan kepada keluarga.

Namun, dalam penangkapan kali ini, pihaknya menilai surat penangkapan tidak disampaikan kepada keluarga, dan pelaksanaannya dilakukan secara mendadak.

“Kami memprotes keras tindakan ini karena melanggar prosedur hukum. Penangkapan yang tidak sesuai aturan tidak sah secara hukum,” tegas Nimerodi.

Kuasa hukum berharap pihak kepolisian menjelaskan dasar hukum dan proses penangkapan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Sementara itu, saat wartawan berupaya mengonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jateng melalui pesan WhatsApp terkait penangkapan empat anggota Aliansi serta perkembangan penanganan kasus pengeroyokan terhadap Teguh (AMPB), belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Previous Post

Aktivis LSM Satrio Pandawa Apresiasi Langkah Cepat DPU Kota Semarang Perbaiki Jalan Rusak

Next Post

Kontak Tembak di Lanny Jaya, Komandan OPM Mayu Waliya Tewas dalam Serangan Balasan TNI

Next Post
Kontak Tembak di Lanny Jaya, Komandan OPM Mayu Waliya Tewas dalam Serangan Balasan TNI

Kontak Tembak di Lanny Jaya, Komandan OPM Mayu Waliya Tewas dalam Serangan Balasan TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Diduga Rekayasa BAP dan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Seret Warga ke Penjara, CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Rekayasa BAP dan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Seret Warga ke Penjara, CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut

2 minggu ago
Pengedar Obat Terlarang Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 6.224 Butir Psikotropika

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan 6.224 Butir Psikotropika

5 bulan ago
Islam Masuk ke Cina Lewat Jalur Diplomasi dan Perdagangan

Islam Masuk ke Cina Lewat Jalur Diplomasi dan Perdagangan

1 tahun ago
Rustika Herlambang: Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia Alami Peningkatan

Rustika Herlambang: Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia Alami Peningkatan

2 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN