Semarang, binnews.id —
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, menilai penangkapan terhadap empat anggota Aliansi oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam keterangan persnya, Nimerodi bersama tim ALFOKASI (Aliansi Fokus Advokasi dan Konsultasi Masyarakat) mendatangi Polda pada Jumat (10/10/2025) untuk mencari kejelasan mengenai status hukum empat orang anggota Aliansi yang ditangkap.
Keempat orang tersebut sebelumnya diduga terlibat dalam insiden pembakaran mobil, pembakaran motor, serta penyerangan terhadap aparat kepolisian. Namun, menurut pihak kuasa hukum, dugaan peristiwa itu terjadi pada 13 Agustus 2005, sehingga dinilai telah melewati batas waktu penuntutan (kadaluarsa) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
“Sampai hari ini baru satu orang yang bisa kami temui, sementara tiga lainnya belum diketahui keberadaannya secara pasti,” ujar Nimerodi Gulo, jumat (10/10).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan seharusnya hanya dilakukan jika seseorang tertangkap tangan. Dalam kasus lain, penyidik wajib memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu sebagai saksi. Bila yang bersangkutan tidak hadir setelah dipanggil secara patut, barulah penangkapan dapat dilakukan dengan surat resmi yang wajib ditembuskan kepada keluarga.
Namun, dalam penangkapan kali ini, pihaknya menilai surat penangkapan tidak disampaikan kepada keluarga, dan pelaksanaannya dilakukan secara mendadak.
“Kami memprotes keras tindakan ini karena melanggar prosedur hukum. Penangkapan yang tidak sesuai aturan tidak sah secara hukum,” tegas Nimerodi.
Kuasa hukum berharap pihak kepolisian menjelaskan dasar hukum dan proses penangkapan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, saat wartawan berupaya mengonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jateng melalui pesan WhatsApp terkait penangkapan empat anggota Aliansi serta perkembangan penanganan kasus pengeroyokan terhadap Teguh (AMPB), belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.











