ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Jual Obat Terlarang, Warga Medan Diringkus Polres Purbalingga

Redaksi by Redaksi
17/10/2025
in Hukum & Kriminal
0
Jual Obat Terlarang, Warga Medan Diringkus Polres Purbalingga

Purbalingga, binnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang laki-laki yang ditemukan mengedarkan obat terlarang jenis psikotropika dan daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers mengatakan kasus ini diungkap pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Related posts

Tiga Terduga Pelaku Modus Ganjal ATM di Pamulang Ditangkap, Dua Dilumpuhkan dengan Tembakan

Tiga Terduga Pelaku Modus Ganjal ATM di Pamulang Ditangkap, Dua Dilumpuhkan dengan Tembakan

30/07/2026
Kurang dari 3 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan

Kurang dari 3 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan

29/07/2026

“Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 Polres Purbalingga,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Jumat (17/10/2025) siang.

Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial TS (52) warga Medan, Sumatera Utara. Tersangka berdomisili di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga dengan membuka kios atau toko yang disamarkan menjual barang kelontong,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Camlet Alprazolam, 8 butir obat jenis Riklona Clonazepam dan 1.418 butir obat daftar G.

Menurut Wakapolres, tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

“Selain kasus tersebut, selama bulan Oktober 2025 Satresnarkoba Polres Purbalingga juga mengungkap dua kasus lainnya. Kasus tersebut terkait kepemilikan Ganja di wilayah Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan Sabu di wilayah Kecamatan Karanganyar,” tambahnya.

Wakapolres menegaskan komitmen Polres Purbalingga dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kerja sama dan dukungan masyarakat diperlukan untuk memberi informasi apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat bisa melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

(Red/Hms)

Previous Post

Aniaya ASN dengan Airsoft Gun, Residivis Sempat Ancam Bunuh Korban Kini Ditahan Polisi

Next Post

Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Next Post
Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Ribuan Tersangka Narkotika Diciduk Polda Riau Sampai April 2026

Ribuan Tersangka Narkotika Diciduk Polda Riau Sampai April 2026

3 bulan ago
Cegah Penyebaran TB Paru, Polsek Juwangi dan Puskesmas Lakukan Skrining Kontak Serumah di Desa Ngaren

Cegah Penyebaran TB Paru, Polsek Juwangi dan Puskesmas Lakukan Skrining Kontak Serumah di Desa Ngaren

1 bulan ago
Modus Polisi Gadungan Peras Warga Purworejo Rp87 Juta, Tiga Pelaku Asal Karawang Berhasil Diringkus!

Modus Polisi Gadungan Peras Warga Purworejo Rp87 Juta, Tiga Pelaku Asal Karawang Berhasil Diringkus!

6 bulan ago
Wajib Pajak Senang! Samsat Semarang 2 Tawarkan Layanan Cepat, Akurat, dan Sangat Terbantu

Wajib Pajak Senang! Samsat Semarang 2 Tawarkan Layanan Cepat, Akurat, dan Sangat Terbantu

8 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN