Semarang, binnews.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025). Pada agenda pemeriksaan saksi tersebut, majelis hakim menghadirkan Ahmad Yazid atau Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian & SDA Pemkab Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).
Dalam keterangannya, Gus Yazid yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional menyampaikan bahwa dirinya mengenal terdakwa Andi Nur Huda setelah dikenalkan oleh Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro. Ia juga mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 juta, yang saat itu diterima oleh istrinya, Maharani.
Gus Yazid menuturkan bahwa Andi memiliki usaha perkebunan dan pernah meminta bantuan doa untuk kelancaran penjualan sebidang tanah. Ia juga pernah dimintai tolong oleh Widi untuk mendoakan rencana penjualan tanah tersebut, meski dirinya tidak mengetahui asal-usul tanah yang dijual.
Saksi kemudian mengaku menerima titipan uang Rp2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai ucapan terima kasih setelah tanah itu terjual. Tidak berhenti di situ, Gus Yazid juga mengaku menerima uang beberapa kali, sekitar enam kali penyerahan, termasuk Rp18 miliar yang disebut sebagai bantuan hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Penyerahan uang miliaran rupiah tersebut disebut disaksikan oleh Novita, istri Widi.
Ia menegaskan bahwa selama ini dirinya mengenal banyak pejabat dan tidak pernah meminta uang maupun imbalan dalam memberikan pengobatan alternatif.
Namun, setelah akumulasi penerimaan uang mencapai Rp20 miliar, Gus Yazid mulai merasa ragu. Ia kemudian mencari Andi dan mendapati bahwa yang bersangkutan telah ditahan. Dalam pertemuan di lapas, ia mengaku mendesak Andi untuk bercerita apa adanya, dan saat itu Andi menyampaikan bahwa uang yang diterimanya merupakan hasil korupsi penjualan tanah milik Kodam.
Selain itu, Gus Yazid juga mengaku menerima tambahan uang Rp1–2 miliar secara tunai dari Novita. Dana tersebut digunakan untuk membuka usaha warung nasi kebuli, termasuk untuk biaya sewa lahan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian meminta tanggapan terdakwa. Andi Nur Huda membantah seluruh pengakuan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya pertama kali mengenal Gus Yazid melalui Wisnu, bukan melalui Widi. Andi juga menegaskan tidak pernah memberikan uang, baik langsung maupun melalui Widi, kepada Gus Yazid.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Andy Soelistyo, memberikan tanggapan singkat terkait persidangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ikuti saja proses persidangan,” ujarnya.











