Semarang, binnews.id — Seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial B kini menjadi perhatian publik setelah mengakui kepada penyidik bahwa dirinya menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita berinisial L (35), seorang dosen, selama kurang lebih lima tahun. Keduanya disebut intens berkomunikasi dan bahkan tinggal bersama di sebuah kost tempat jenazah korban ditemukan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa AKBP B sebenarnya sudah berkeluarga. Namun, ia justru memiliki hubungan asmara lain di luar pernikahan.
“Sudah berkeluarga. Kalau inisial L itu masih gadis,” ujar Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11).
Artanto menambahkan, hubungan terlarang antara AKBP B dan L telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan secara intens tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Dan hubungan asmara itu memang benar. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dari tahun 2020,” jelasnya.
Pelanggaran Berat Kode Etik Polri
Menurut Kabid Humas, tindakan AKBP B jelas melanggar ketentuan sebagai anggota Polri.
“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Itu merupakan pelanggaran berat kode etik profesi polisi karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” tegas Artanto.
Saat ini AKBP B diketahui menjalani masa penahanan selama 20 hari di Mapolda Jawa Tengah untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Potensi Jerat Pidana yang Mengancam
Selain sanksi etik Polri, AKBP B juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana apabila ditemukan unsur tindak kejahatan lain terkait kasus kematian korban atau tindakan kekerasan lainnya.
Potensi pasal yang dapat menjerat, antara lain:
- Pasal 284 KUHP — Perzinaan
Jika terbukti melakukan hubungan layaknya suami istri dengan orang yang bukan pasangan sah.
Ancaman: Hingga 9 bulan penjara.
(Delik aduan dari pasangan sah.) - Pasal 359 KUHP — Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian
Jika kematian korban terjadi akibat kelalaiannya.
Ancaman: 5 tahun penjara. - UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Penerapan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dapat dilakukan apabila pelanggaran kesusilaan terbukti sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
Polda Jateng memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Status AKBP B akan ditentukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
(Red)











