ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

AKBP B Diduga Jalani Hubungan Terlarang Selama 5 Tahun, Kini Terancam Sanksi Etik dan Pidana

Redaksi by Redaksi
21/11/2025
in Hukum & Kriminal
0
AKBP B Diduga Jalani Hubungan Terlarang Selama 5 Tahun, Kini Terancam Sanksi Etik dan Pidana

Semarang, binnews.id — Seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial B kini menjadi perhatian publik setelah mengakui kepada penyidik bahwa dirinya menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita berinisial L (35), seorang dosen, selama kurang lebih lima tahun. Keduanya disebut intens berkomunikasi dan bahkan tinggal bersama di sebuah kost tempat jenazah korban ditemukan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa AKBP B sebenarnya sudah berkeluarga. Namun, ia justru memiliki hubungan asmara lain di luar pernikahan.

Related posts

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

03/06/2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

03/06/2026

“Sudah berkeluarga. Kalau inisial L itu masih gadis,” ujar Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/11).

Artanto menambahkan, hubungan terlarang antara AKBP B dan L telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan secara intens tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Dan hubungan asmara itu memang benar. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dari tahun 2020,” jelasnya.

Pelanggaran Berat Kode Etik Polri

Menurut Kabid Humas, tindakan AKBP B jelas melanggar ketentuan sebagai anggota Polri.

“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Itu merupakan pelanggaran berat kode etik profesi polisi karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” tegas Artanto.

Saat ini AKBP B diketahui menjalani masa penahanan selama 20 hari di Mapolda Jawa Tengah untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Potensi Jerat Pidana yang Mengancam

Selain sanksi etik Polri, AKBP B juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana apabila ditemukan unsur tindak kejahatan lain terkait kasus kematian korban atau tindakan kekerasan lainnya.

Potensi pasal yang dapat menjerat, antara lain:

  1. Pasal 284 KUHP — Perzinaan
    Jika terbukti melakukan hubungan layaknya suami istri dengan orang yang bukan pasangan sah.
    Ancaman: Hingga 9 bulan penjara.
    (Delik aduan dari pasangan sah.)
  2. Pasal 359 KUHP — Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian
    Jika kematian korban terjadi akibat kelalaiannya.
    Ancaman: 5 tahun penjara.
  3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
    Penerapan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dapat dilakukan apabila pelanggaran kesusilaan terbukti sebagai pelanggaran berat yang mencoreng institusi.

Polda Jateng memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Status AKBP B akan ditentukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

(Red)

Previous Post

Dugaan Pembakaran Rumah di Girimarto, Polres Wonogiri Lakukan Penyelidikan Intensif

Next Post

Family Gathering Humas Polda Sumut Bersama Ratusan Para Penggiat Media Unit Poldasu

Next Post
Family Gathering Humas Polda Sumut Bersama Ratusan Para Penggiat Media Unit Poldasu

Family Gathering Humas Polda Sumut Bersama Ratusan Para Penggiat Media Unit Poldasu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Kesepakatan Dagang AS–Indonesia: Produk Indonesia Dikenai Tarif 19%, Produk AS Bebas Tarif

Kesepakatan Dagang AS–Indonesia: Produk Indonesia Dikenai Tarif 19%, Produk AS Bebas Tarif

11 bulan ago
Polres Pemalang Gelar Sertijab Kasat Lantas, AKP Arief Wiranto Resmi Digantikan AKP Fitriyanto

Polres Pemalang Gelar Sertijab Kasat Lantas, AKP Arief Wiranto Resmi Digantikan AKP Fitriyanto

1 bulan ago
Sempat melarikan diri, Pengemudi truk Kecelakaan Suruh akhirnya diamankan.

Sempat melarikan diri, Pengemudi truk Kecelakaan Suruh akhirnya diamankan.

2 tahun ago
Aksi Jambret Brutal di Semarang Dipicu Keinginan Pelaku Membeli Minuman Keras

Aksi Jambret Brutal di Semarang Dipicu Keinginan Pelaku Membeli Minuman Keras

2 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN