Semarang, binnews.id — Manajemen Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan simpanan anggota serta menuntaskan seluruh rekomendasi dari Kementerian Koperasi, di tengah menguatnya isu provokasi dan dugaan fraud yang dilakukan sejumlah mantan direksi.
Koperasi BLN saat ini memiliki 43 ribu anggota, 35 cabang, dan mengelola 43 unit usaha, termasuk sektor pertambangan. Total simpanan anggota mencapai Rp 2,1 triliun.
Operasional Terganggu, Ketua Pengawas Beberkan Dugaan Fraud
Ketua Pengawas BLN, Nicolas Nyoto Prasetyo, mengungkap bahwa sejak Maret 2025 operasional koperasi mengalami hambatan karena minimnya kontribusi beberapa unit usaha, diperburuk oleh dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah mantan direksi.
“Banyak direksi yang melakukan fraud. Mereka tidak kooperatif. Dipanggil tidak hadir, diminta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan juga tidak diberikan,” tegas Nicolas dalam konferensi pers di Semarang, Selasa (25/11/2025).
Ia juga memaparkan adanya dugaan upaya pengkondisian dan framing oleh oknum-oknum tersebut melalui pihak tertentu untuk menekan manajemen dan membentuk opini negatif.
“Ada dugaan framing yang sengaja dibuat. Ada pion-pion yang dipakai untuk memprovokasi. Dan itu semua kosong. Kami sudah undang di pra-RAT, RAT, tapi mereka tidak datang,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan apakah manajemen akan menempuh jalur hukum, Nicolas menegaskan bahwa proses pemeriksaan internal sedang berlangsung dan tindakan hukum akan diambil jika ditemukan pelanggaran.
“Kami sedang mendalami keterlibatan direksi lainnya. Jika tidak ada itikad baik, kami pasti melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Kuasa Hukum: BLN Jalankan Semua Ketentuan, Proses Pengembalian Tetap Berjalan
Perwakilan kantor hukum BLN, Herry Darman, memastikan bahwa koperasi bekerja maksimal menjalankan seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk RAT dan pra-RAT yang telah menghasilkan sejumlah keputusan penting.
“Pokok intinya, BLN siap mengembalikan simpanan anggota. Itikad baik itu sudah lama disampaikan. Proses ini membutuhkan waktu dan harus melalui mekanisme yang benar,” jelas Herry.
Ia menegaskan, pihaknya kini telah mengumpulkan bukti terkait oknum mantan direksi yang diduga bertindak di luar kewenangan hingga melakukan tindakan sewenang-wenang.
“Jika diperlukan, kami akan segera menempuh proses hukum. Kami mengimbau masyarakat dan anggota agar tidak terprovokasi informasi yang tidak benar,” tegasnya.











