Kendal, binnews.id – Suasana tidak biasa terlihat di area parkir kompleks Pendopo Kabupaten Kendal. Sejumlah kendaraan dinas berpelat merah kedapatan belum memperbarui kewajiban pajaknya, sebuah temuan yang langsung menyita perhatian pimpinan daerah.
Hasil penelusuran di lokasi memperlihatkan beberapa mobil dinas telah melewati batas masa berlaku pajak. Salah satunya mobil dinas bernomor H 1015 XD yang terparkir di depan Ruang Paringgitan, diketahui pajaknya tidak aktif sejak Mei 2025.
Kondisi serupa juga terjadi pada Innova H 24 D yang masa pajaknya habis sejak Juni 2025, serta mobil dinas H 60 D yang jatuh tempo pada 26 November 2025.
Tidak hanya kendaraan roda empat, beberapa motor dinas juga tercatat belum melakukan perpanjangan.
Di antaranya sepeda motor Mio Soul dengan nomor H 6221 XD, H 6227 XD, H 6230 XD, H 6220 XD, H 6235 XD, dan H 6245 XD. Selain itu, motor Supra X125 H 6243 XD turut terdaftar sebagai kendaraan yang masa pajaknya berakhir pada November 2025.
Saat informasi ini disampaikan kepada Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, ia terlihat terkejut. Begitu ditunjukkan bukti kendaraan yang menunggak pajak, bupati langsung meminta kehadiran Pj Sekda untuk memberikan klarifikasi.
“Waduh, kok bisa ya? Pak Sekda mana? Tolong dipanggil ke sini. Nanti biar Pak Sekda saja yang menjelaskan,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Tak lama kemudian, Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari datang dan langsung diperlihatkan kendaraan yang belum membayar pajak. Ia turut kaget dan berjanji segera melakukan penanganan.
“Waduh, kok bisa. Segera akan kami tindak lanjuti,” katanya singkat.
Sementara itu, pengecekan melalui aplikasi Sakpole juga mengonfirmasi bahwa sejumlah kendaraan tersebut memang belum melunasi pajak.
Kepala Bagian Umum Setda Kendal, Fadlullah, menegaskan bahwa proses pemajakan seluruh kendaraan sedang berjalan di Samsat Kendal.
“Saya pastikan minggu depan semuanya sudah selesai,” tegasnya.
(red)











