Semarang, binnews.id — Banjir bandang disertai lumpur tebal melanda Dusun Daleman, Desa Tuntang, Kabupaten Semarang, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa ini diduga kuat dipicu longsoran material lumpur dari aktivitas galian C yang disinyalir ilegal di sekitar Rest Area KM 445 B, aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan material tanah dan lumpur dari area galian mengalir deras ke permukiman warga. Sejumlah rumah terdampak, salah satunya rumah milik Sri Suparni, warga RT 04 RW 04 Dusun Daleman, yang tertimbun lumpur cukup tebal.
Warga mengaku telah lama melihat aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut sebelum banjir terjadi. Bahkan, warga mengantongi dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan alat berat beroperasi di area galian C tersebut.
Beruntung, dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang bersama aparat TNI-Polri dan relawan bergerak cepat melakukan pembersihan material lumpur dan membantu warga terdampak.
Dugaan Galian C Ilegal
Aktivitas galian C di sekitar Rest Area KM 445 B diduga tidak mengantongi izin resmi. Hingga 31 Desember 2025, tidak ditemukan dokumen perizinan galian C untuk lokasi tersebut pada portal resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Semarang, maupun situs peraturan.bpk.go.id.
Dugaan ini menguat lantaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak November 2024 telah memperketat penertiban galian C ilegal pasca disahkannya Raperda Minerba. Data Pemprov Jateng menyebutkan, dari keseluruhan aktivitas galian C yang ada, baru sekitar 30 persen yang mengantongi izin resmi.
Kasus ini juga menambah daftar panjang persoalan galian C di wilayah Tuntang, menyusul dugaan aktivitas serupa yang sebelumnya melibatkan PT Brilian Berkah Abadi, yang juga disebut-sebut belum mengantongi izin lengkap.
Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Semarang
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa banjir bandang di Dusun Daleman bukan kejadian pertama.
“Ini sudah kejadian yang ketiga kalinya. Artinya ada persoalan serius yang harus segera ditangani. Kami meminta Pemkab Semarang dan juga Pemprov Jawa Tengah untuk bertindak tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas galian C di wilayah ini,” tegas Bondan.
Bondan menambahkan, apabila terbukti tidak berizin, pengelola galian C harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami warga.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Kalau memang ilegal, harus dihentikan dan diproses sesuai aturan. Keselamatan warga jauh lebih penting daripada kepentingan ekonomi segelintir pihak,” tambahnya.
Senada, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang juga mendesak dilakukan peninjauan ulang terhadap seluruh aktivitas galian C, khususnya yang berada dekat permukiman dan fasilitas publik.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2013 mengatur tentang izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C). Namun hingga kini, belum ditemukan data spesifik yang menunjukkan adanya izin resmi galian C di sekitar Rest Area KM 445 B. (Red)











