ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Kakek 71 Tahun di Lumajang Cabuli Bocah 5 Tahun Berkali-kali

Redaksi by Redaksi
10/07/2025
in Hukum & Kriminal
0
Bejat! Kakek 71 Tahun di Lumajang Cabuli Bocah 5 Tahun Berkali-kali

Lumajang – Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang kakek berusia 71 tahun berinisial SR, warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

SR diduga kuat telah menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Related posts

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

17/04/2026
Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

15/04/2026

Kasus memilukan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar di Mapolres Lumajang pada Rabu (9/7/2025).

AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada orang tua korban.

“Kejadian ini bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya,” terang Alex.

Tersangka SR kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumahnya.

Di dalam rumah, tersangka membawa korban ke kamar. Setelah melancarkan aksinya, korban diberi uang sebesar Rp 2.000 dengan ancaman agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun, terutama orang tuanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi cabul yang dilakukan SR terhadap korban bukan hanya sekali.

“Aksi yang dilakukan kakek ini sudah 4 kali terhadap korban,” tegas Alex.

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan bahwa dari empat kali perbuatan keji tersebut, dua di antaranya dilakukan di dalam kamar tersangka, dan dua kali lainnya dilakukan di luar ruangan di rumah tersangka.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Hasil visum et repertum yang telah dilakukan membuktikan adanya perbuatan tak senonoh yang dialami korban.

“Hasil visum menunjukkan anak ini mengalami pencabulan,” kata Alex.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.

Tags: Kakek 71 tahunLumajang
Previous Post

Polres Lumajang Ringkus DPO Pencurian Ternak, Pelaku Merupakan Penjaga Kampung

Next Post

Rapper Amerika Melly Mike Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025, Kagumi Budaya Riau

Next Post
Rapper Amerika Melly Mike Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025, Kagumi Budaya Riau

Rapper Amerika Melly Mike Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025, Kagumi Budaya Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Kasatgas Tito Karnavian Apresiasi Progres Pemulihan Pascabencana Tapanuli Tengah

Kasatgas Tito Karnavian Apresiasi Progres Pemulihan Pascabencana Tapanuli Tengah

3 bulan ago
Samsat Semarang 2 Terapkan Pendampingan Langsung, Wajib Pajak Kini Tak Lagi Bingung Urus Pajak Kendaraan

Samsat Semarang 2 Terapkan Pendampingan Langsung, Wajib Pajak Kini Tak Lagi Bingung Urus Pajak Kendaraan

5 bulan ago
Polres Kendal Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Polres Kendal Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

11 bulan ago
Aksi Jambret Brutal di Semarang Dipicu Keinginan Pelaku Membeli Minuman Keras

Aksi Jambret Brutal di Semarang Dipicu Keinginan Pelaku Membeli Minuman Keras

1 minggu ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN