ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Bejat! Kakek 71 Tahun di Lumajang Cabuli Bocah 5 Tahun Berkali-kali

Redaksi by Redaksi
10/07/2025
in Hukum & Kriminal
0
Bejat! Kakek 71 Tahun di Lumajang Cabuli Bocah 5 Tahun Berkali-kali

Lumajang – Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang kakek berusia 71 tahun berinisial SR, warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.

SR diduga kuat telah menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Related posts

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

03/06/2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

03/06/2026

Kasus memilukan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar di Mapolres Lumajang pada Rabu (9/7/2025).

AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada orang tua korban.

“Kejadian ini bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya,” terang Alex.

Tersangka SR kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumahnya.

Di dalam rumah, tersangka membawa korban ke kamar. Setelah melancarkan aksinya, korban diberi uang sebesar Rp 2.000 dengan ancaman agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun, terutama orang tuanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi cabul yang dilakukan SR terhadap korban bukan hanya sekali.

“Aksi yang dilakukan kakek ini sudah 4 kali terhadap korban,” tegas Alex.

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan bahwa dari empat kali perbuatan keji tersebut, dua di antaranya dilakukan di dalam kamar tersangka, dan dua kali lainnya dilakukan di luar ruangan di rumah tersangka.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Hasil visum et repertum yang telah dilakukan membuktikan adanya perbuatan tak senonoh yang dialami korban.

“Hasil visum menunjukkan anak ini mengalami pencabulan,” kata Alex.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.

Tags: Kakek 71 tahunLumajang
Previous Post

Polres Lumajang Ringkus DPO Pencurian Ternak, Pelaku Merupakan Penjaga Kampung

Next Post

Rapper Amerika Melly Mike Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025, Kagumi Budaya Riau

Next Post
Rapper Amerika Melly Mike Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025, Kagumi Budaya Riau

Rapper Amerika Melly Mike Siap Tampil di Festival Pacu Jalur 2025, Kagumi Budaya Riau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Kopda Basarsyah Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi saat Penggerebekan Sabung Ayam di Palembang

Kopda Basarsyah Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi saat Penggerebekan Sabung Ayam di Palembang

11 bulan ago
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kepala BNPB Tinjau Penanganan Banjir Rob di Semarang

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kepala BNPB Tinjau Penanganan Banjir Rob di Semarang

7 bulan ago
Patroli Malam Babinsa Ciptakan Rasa Aman, Warga Sambut Antusias

Patroli Malam Babinsa Ciptakan Rasa Aman, Warga Sambut Antusias

2 minggu ago
Duta Pelayanan Jadi Solusi Antrean, Pengesahan STNK di Samsat Semarang 2 Lebih Tertib dan Terkendali

Duta Pelayanan Jadi Solusi Antrean, Pengesahan STNK di Samsat Semarang 2 Lebih Tertib dan Terkendali

3 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN