ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Marak Modus Penipuan Tagihan ETLE Lewat Pesan Singkat, Dirlantas Polda Jateng : “Pemberitahuan Pelanggaran ETLE Hanya Dikirim Lewat Surat Fisik ke Alamat Rumah”

Redaksi by Redaksi
05/02/2026
in Kota Semarang
0
Marak Modus Penipuan Tagihan ETLE Lewat Pesan Singkat, Dirlantas Polda Jateng : “Pemberitahuan Pelanggaran ETLE Hanya Dikirim Lewat Surat Fisik ke Alamat Rumah”

Kota Semarang – Maraknya pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp berisi tagihan denda ETLE dengan tautan (link) tidak resmi akhir-akhir ini memicu keresahan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Polda Jawa Tengah meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan atau phising yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi.

Related posts

Air Mineral Kahaki: Konsumsi Sehat, Berkah Al-Qur’an, Dukung Perjuangan Santri Penuntut Ilmu

Air Mineral Kahaki: Konsumsi Sehat, Berkah Al-Qur’an, Dukung Perjuangan Santri Penuntut Ilmu

06/06/2026
Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus Periode April-Juni 2026

Polda Jateng Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 449 Kasus Periode April-Juni 2026

05/06/2026

“Pemberitahuan pelanggaran ETLE hanya dikirimkan melalui surat fisik sesuai alamat kendaraan. Untuk konfirmasi pelanggaran ETLE, masyarakat diberikan kemudahan melalui dua cara, yaitu secara mandiri dengan mengakses situs resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id/ atau dengan mendatangi langsung posko ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng maupun Satlantas Polres jajaran,” tegas Kombes Pol Pratama.

Salah satu contoh proses konfirmasi pelanggaran ETLE dialami oleh Wahyu (37), warga Pedurungan, Kota Semarang. Pada hari Kamis, (5/2/2026) pagi, dirinya mendatangi Ruang Pelayanan Konfirmasi ETLE di Kantor Ditlantas Polda Jateng.

Wahyu mengaku menerima surat fisik dari kepolisian yang menerangkan bahwa dirinya terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Milo pada akhir Januari lalu. Pemberitahuan resmi tersebut dikirimkan langsung ke alamat rumahnya pada tanggal 2 Februari 2026, bukan melalui pesan singkat dari nomor tak dikenal.

Wahyu menuturkan, dirinya sempat menerima pesan singkat (SMS) yang berisi tagihan denda tilang dan ancaman pemblokiran STNK. Namun, ia memilih untuk tidak menghiraukan pesan tersebut dan menunggu surat resmi dari kepolisian.

“Saya sempat terima SMS, tapi saya tidak percaya begitu saja. Saya lebih memilih percaya surat resmi dari kepolisian yang dikirim ke rumah, karena isinya detail, ada foto pelanggaran saya di perempatan Milo tanggal 26 Januari lalu. Jadi jelas dan transparan,” ungkapnya saat ditemui di gedung pelayanan konfirmasi ETLE.

Wahyu juga mengapresiasi kemudahan pelayanan yang ia terima. Menurutnya, proses konfirmasi dilayani dengan ramah oleh petugas dan pembayaran denda sangat praktis karena loket BRI tersedia tepat di sebelah ruang pelayanan.

Senada dengan hal tersebut, Aiptu Kuncoro, petugas di ruang konfirmasi ETLE menjelaskan bahwa alur resmi ETLE dimulai dari pengiriman surat fisik ke alamat pelanggar. Setelah surat diterima, pelanggar wajib melakukan konfirmasi, baik melalui website resmi maupun datang langsung.

“Setelah data terkonfirmasi benar, petugas akan menerbitkan kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang melalui bank,” terangnya.

Proses tersebut selaras dengan instruksi Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra. Ia menegaskan bahwa sistem ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan awal melalui pesan singkat yang meminta masyarakat mengklik tautan tertentu atau mengunduh aplikasi mencurigakan.

Adapun pesan singkat resmi dari kepolisian hanya akan diterima setelah pelanggar melakukan konfirmasi pelanggaran secara langsung di kantor polisi. Pesan tersebut hanya berisi konfirmasi pembayaran yang menampilkan nomor register tilang, kode BRIVA, identitas lengkap pelanggar, serta mencantumkan tautan resmi https://etilang.polri.go.id atau http://konfirmasi-etle.polri.go.id/

“Jadi, jika Anda menerima pesan singkat berisi tagihan atau ancaman blokir padahal Anda belum pernah melakukan konfirmasi ke kantor polisi, bisa dipastikan itu adalah upaya penipuan,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengalaman Wahyu adalah contoh nyata prosedur yang benar. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah panik jika menerima pesan singkat terkait tilang.

“Adapun ciri pesan berisi penipuan biasanya dikirim dari nomor pribadi (bukan identitas institusi), menggunakan nada ancaman blokir STNK, dan memaksa klik link/tautan yang tidak resmi. Jika menerima pesan mencurigakan dari nomor tidak dikenal sebelum melakukan konfirmasi resmi, jangan diklik, segera hapus atau laporkan,” pungkas Kombes Pol Artanto.

Diungkapkan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar selama 14 hari hingga tanggal 15 Februari mendatang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi mengedepankan edukasi bagi masyarakat agar tidak hanya patuh berlalu lintas dan selamat saat berkendara di jalan raya, tapi juga menyelamatkan dari berbagai modus kejahatan digital. (Red)

Previous Post

Kasdam IV/Diponegoro Tegaskan Seleksi Objektif pada Sidang Panda Caba PK TNI AD

Next Post

Urus STNK Lebih Cepat dan Nyaman, Duta Pelayanan Dampingi Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Next Post
Urus STNK Lebih Cepat dan Nyaman, Duta Pelayanan Dampingi Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Urus STNK Lebih Cepat dan Nyaman, Duta Pelayanan Dampingi Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Pemkot Semarang Pangkas Anggaran Perawatan Infrastruktur 2025, Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Saluran Air

Pemkot Semarang Pangkas Anggaran Perawatan Infrastruktur 2025, Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Saluran Air

1 tahun ago
Minim Penerangan di Titik Manuver Sebelah Barat dan Timur Flayover Mranggen

Minim Penerangan di Titik Manuver Sebelah Barat dan Timur Flayover Mranggen

2 bulan ago
TMMD Kodim 0732/Sleman Perkuat Kemanunggalan TNI dan Masyarakat

TMMD Kodim 0732/Sleman Perkuat Kemanunggalan TNI dan Masyarakat

1 tahun ago
UIN Walisongo Lantik Pejabat Baru, Prof. Musahadi Tekankan Amanah dan Akselerasi Kinerja

UIN Walisongo Lantik Pejabat Baru, Prof. Musahadi Tekankan Amanah dan Akselerasi Kinerja

2 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN