Sumatra Utara, binnews.id – Masyarakat Kota Sibolga menyatakan penolakan terhadap aktivitas penggunaan pukat harimau (trawl) dan Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) di wilayah perairan laut Sibolga. Penolakan tersebut ditandai dengan pemasangan sejumlah spanduk di kawasan pesisir pantai dan beberapa titik di dalam kota, Selasa (17/02/2026).
Warga menilai penggunaan alat tangkap tersebut berpotensi merusak ekosistem laut serta merugikan nelayan tradisional atau nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di wilayah pesisir.
Salah seorang nelayan tradisional menyebutkan bahwa hingga kini masih ditemukan kapal modern yang beroperasi menggunakan pukat trawl di wilayah tangkap nelayan kecil. Kondisi ini dinilai mempersempit ruang gerak nelayan tradisional dalam mencari ikan.
Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Kota Sibolga, M. Afran Zega, menegaskan pihaknya menolak penggunaan pukat trawl dan JHIB yang melanggar ketentuan zona penangkapan ikan.
Menurutnya, permasalahan di wilayah perairan pantai barat selama ini dipicu oleh sejumlah kapal modern berizin yang diduga masih melanggar batas zona operasional. Sesuai aturan, kapal modern tersebut seharusnya beroperasi di Zona 3, namun di lapangan masih ditemukan aktivitas di Zona 2 yang merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional.
“Jika kapal-kapal tersebut masuk ke zona nelayan tradisional, dampaknya dapat merusak rabo (alat bantu tradisional sebagai rumah ikan) serta jaring yang telah ditebar nelayan kecil,” ujarnya, Selasa (17/2).
Afran berharap pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kapal modern, khususnya terkait dugaan pelanggaran penggunaan JHIB di luar zona yang telah ditetapkan.
Ia menilai, apabila pelanggaran tersebut terus terjadi, berpotensi memicu polemik dan konflik antara nelayan tradisional dan nelayan modern di wilayah Kota Sibolga.
Senada dengan itu, Irwan Affandi Pohan selaku pengurus kapal bagan menyampaikan bahwa aktivitas kapal modern yang menggunakan JHIB tidak sesuai aturan sangat merugikan nelayan kecil.
Ia juga meminta PSDKP meningkatkan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Sibolga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas guna menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta melindungi hak nelayan tradisional. (Tim)











