Semarang, binnews.id – Kepolisian menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Semarang, pada Desember 2025 lalu.
Tersangka tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito alias AW. Armada bus yang dikelola perusahaan tersebut diketahui bernama “Cahaya Trans”.
Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, menyampaikan bahwa Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap operasional armada bus.
“Penyidik menetapkan saudara AW selaku Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026,” ujar Syahduddi, Rabu (18/2).
Menurutnya, tersangka terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Bus dengan rute Bogor–Yogyakarta yang terlibat kecelakaan diketahui belum mengantongi izin operasional.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, staf operasional telah melaporkan bahwa dokumen perizinan belum dimiliki. Namun, tersangka tetap membiarkan trayek tersebut beroperasi sejak 2022.
Penyidik menilai kelalaian tersebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Tol Krapyak.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami unsur pidana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Hrd)











