ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Yang Gondol Mobil Warga Jepara Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
18/02/2026
in Hukum & Kriminal
0
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Yang Gondol Mobil Warga Jepara Ditangkap Polisi

Jepara, binnews.id – Aksi pencurian mobil yang menggegerkan warga Kabupaten Jepara, berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah. 

Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, pelaku pencurian mobil milik salah satu warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji berhasil diringkus.
Pelaku merupakan residivis yakni RK (45) yang merupakan warga Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan ML (46) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Related posts

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Pengeroyokan Kepala Desa Pakel di Lumajang

17/04/2026
Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku Curanmor Milik Seorang Guru Juri Pramuka di Madukara Banjarnegara

15/04/2026

Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2) menjelang Subuh. Tepatnya pada pukul 03.00 WIB di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji. 

“Awalnya tersangka berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan lokasi target kemudian tersangka langsung masuk kerumah target dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan pahat dan obeng,” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Rabu (18/2/2026).

“Tersangka kemudian mengambil 4 buah HP dan kunci mobil Honda HRV. Kemudian melompat lewat pagar samping rumah untuk menuju ke lokasi mobil yang sedang terparkir dan pergi mengendarai mobil itu,” sambungnya.

Mengetahui dan mendapati aduan insiden tersebut, Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat. Kurang dari 1 kali 24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan kerja sama tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang.

”Kami kemudian melakukan pengejaran dengan dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang,” terangnya.

AKP Wildan menyebut, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dengan masih mengendarai mobil milik warga Desa Slagi tersebut.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka tersebut. Termasuk 1 unit mobil HRV warna merah beserta kunci dan STNK, 4 buah HP dan 1 buah pahat serta 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat mencuri.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kasatreskrim Polres Jepara juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Moza Paloza selaku korban dan juga pemilik mobil menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Jepara yang telah berhasil menemukan mobilnya yang hilang.

”Terimakasih kepada Polres Jepara, bravo Polri, kurang dari 24 jam mobil saya telah ditemukan,” tutur Moza Paloza.

(hms)

Previous Post

Begini Penampakan Mobil Dapur Umum Yang Diluncurkan Polres Jepara

Next Post

Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Tol Krapyak

Next Post
Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Tol Krapyak

Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Tol Krapyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Dirusak dan Dijarah Warga

Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Dirusak dan Dijarah Warga

8 bulan ago
Pastikan Surat Suara Tiba Tepat Waktu, Sat Brimob Polda Jateng Kawal Distribusi Logistik Pemilukada 2024

Pastikan Surat Suara Tiba Tepat Waktu, Sat Brimob Polda Jateng Kawal Distribusi Logistik Pemilukada 2024

1 tahun ago
Tinjau Irigasi di Banyuasin, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Perbaikan Irigasi untuk Tingkatkan Hasil Panen

Tinjau Irigasi di Banyuasin, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Perbaikan Irigasi untuk Tingkatkan Hasil Panen

1 tahun ago
Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

1 tahun ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN