Semarang, binnews.id — Ditlantas Polda Jawa Tengah menghadirkan Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2 guna membantu masyarakat yang melakukan pengesahan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Duta Pelayanan bertugas memberikan arahan kepada wajib pajak sejak awal kedatangan, mulai dari pengecekan kelengkapan berkas, pengambilan nomor antrean, hingga mengarahkan ke loket pelayanan yang sesuai. Pendampingan ini membuat proses administrasi kendaraan menjadi lebih tertib, jelas, dan efisien.
Pamin STNK Samsat Semarang 2, Ipda Ribut Hadi Handoko, menyampaikan bahwa kehadiran Duta Pelayanan bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami alur pelayanan.
“Dengan adanya Duta Pelayanan, masyarakat tidak lagi bingung saat mengurus pengesahan maupun perpanjangan STNK. Kami ingin pelayanan di Samsat berjalan cepat, tertib, dan nyaman bagi wajib pajak,” ujarnya, jumat (6/3).
Melalui pelayanan yang informatif dan responsif ini, Ditlantas Polda Jateng berharap masyarakat semakin mudah mengurus administrasi kendaraan serta semakin sadar pentingnya tertib pajak kendaraan bermotor.
Alamat Samsat Semarang 2
Jl. Setiabudi No.110, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB.











