ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Polres Klaten Ungkap Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Empat Tersangka Diamankan

Redaksi by Redaksi
06/03/2026
in Hukum & Kriminal
0
Polres Klaten Ungkap Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Empat Tersangka Diamankan

Polres Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu jaringan lintas provinsi di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026). Dalam rilis tersebut, Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di wilayah Prambanan.

Related posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026

“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi, dan dari pengembangan kami bergerak ke Jawa Barat untuk mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi.

Dari tangan dua tersangka pertama, petugas menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp15.100.000 yang rencananya akan ditransaksikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu.

Pengembangan kemudian dilakukan ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di sana, polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial ND dan MYD beserta sejumlah barang bukti berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon untuk menyempurnakan detail uang palsu.

“Semua totalnya itu 3.556 lembar. Terdiri dari cetakan uang cetakan baru dan cetakan uang edisi lama untuk diperjualbelikan ke kolektor.”

Kapolres mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak masih dalam kondisi beroperasi.

“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” jelas Kapolres.

Menurutnya, para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun, untuk pecahan model terbaru, peredaran secara aktif baru dilakukan dalam satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.

Motif para tersangka adalah faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu secara daring maupun dengan sistem penyerahan langsung. Mereka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika aktivitas transaksi tunai meningkat.

“Karena memang ketika kegiatan masyarakat meningkat seperti kegiatan lebaran atau Idul Fitri, potensi peredaran uang palsu di masyarakat itu meningkat. Untuk itu kami himbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menerima pembayaran khususnya di pasar-pasar tradisional, khususnya di pedagang-pedagang asongan, khususnya di lokasi-lokasi kegiatan masyarakat,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.

KLATEN – Polres Klaten memastikan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Pengungkapan ini diharapkan dapat mencegah kerugian masyarakat serta menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Previous Post

Ditlantas Polda Jateng Hadirkan Duta Pelayanan di Samsat Semarang 2 untuk Membantu Proses STNK

Next Post

Dari Balai Diponegoro, Pesan Persatuan Menggema di Malam Nuzulul Qur’an

Related Posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari
Hukum & Kriminal

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan
Hukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026
Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan
Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

18/09/2026
Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran
Hukum & Kriminal

Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran

13/09/2026
Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita
Hukum & Kriminal

Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita

12/09/2026
Next Post
Dari Balai Diponegoro, Pesan Persatuan Menggema di Malam Nuzulul Qur’an

Dari Balai Diponegoro, Pesan Persatuan Menggema di Malam Nuzulul Qur’an

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Usai Demo Besar, Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo

DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Usai Demo Besar, Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo

1 tahun ago
Gerak Cepat TIM URC Jatanras Polda Jateng, Komplotan Curas SPBU di Wonosobo Berhasil Dibekuk

Gerak Cepat TIM URC Jatanras Polda Jateng, Komplotan Curas SPBU di Wonosobo Berhasil Dibekuk

1 bulan ago
Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Bersama Media

2 tahun ago
Sejumlah Akun Pengguna di Indonesia Terdampak Pemblokiran, WhatsApp Akui Kesalahan Sistem

Sejumlah Akun Pengguna di Indonesia Terdampak Pemblokiran, WhatsApp Akui Kesalahan Sistem

3 minggu ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN