Semarang, binnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang berencana menempuh langkah hukum dengan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk trailer yang tersangkut di rel perlintasan sebidang JPL 5 Kaligawe, Kota Semarang. Insiden tersebut terjadi sejak Senin malam hingga Selasa dini hari dan berdampak pada terganggunya operasional perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian tersebut serta menuntut pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas kerugian operasional yang ditimbulkan.
“KAI akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait insiden ini. Kami juga akan menuntut pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas dampak yang ditimbulkan terhadap operasional perjalanan kereta api,” ujar Luqman, selasa (10/3).
Akibat kejadian tersebut, sedikitnya 10 perjalanan kereta api mengalami keterlambatan dengan durasi yang bervariasi. Salah satu yang terdampak cukup signifikan adalah perjalanan KA Argo Bromo Anggrek yang mengalami keterlambatan hingga sekitar 184 menit.
Selain mengganggu operasional perjalanan kereta api, insiden ini juga berdampak pada pelayanan kepada penumpang. PT KAI harus memberikan layanan service recovery atau kompensasi kepada para penumpang yang terdampak keterlambatan.
PT KAI menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut karena tidak hanya mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan.
KAI juga mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan, khususnya kendaraan angkutan berat, agar memperhatikan aturan dimensi dan muatan kendaraan serta memastikan keamanan sebelum melintasi perlintasan sebidang kereta api.
“Kami mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan dan memastikan kondisi kendaraan aman saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi operator angkutan berat agar lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi lalu lintas, khususnya ketika melintasi jalur rel kereta api. (Red)











