Semarang, binnews.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pelayanan penanganan pengaduan THR berjalan optimal serta dapat diakses oleh para pekerja yang mengalami permasalahan terkait hak pembayaran THR dari perusahaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan kesiapan posko pengaduan THR baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, kehadiran pemerintah melalui dinas terkait serta Ombudsman sebagai pengawas eksternal diharapkan mampu mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Pengawasan terhadap kesiapan posko pengaduan THR merupakan bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan,” ujar Farida dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2026).
Ia menambahkan, pemenuhan kewajiban pembayaran THR memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Dari hasil pemantauan Ombudsman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah telah membuka akses pengaduan bagi tenaga kerja yang THR-nya belum dibayarkan oleh perusahaan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan THR yang disediakan Disnakertrans Jawa Tengah.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk layanan konsultasi. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses portal pengaduan melalui layanan Siladu atau mendatangi langsung kantor unit pelaksana teknis Disnakertrans di wilayah masing-masing.
Ombudsman berharap keberadaan posko pengaduan tersebut dapat membantu pekerja memperoleh haknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. (Hrd)











