Jakarta, binnews.id — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan tidak memberikan ruang bagi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Penindakan dilakukan secara tegas melalui peradilan militer maupun hukuman disiplin internal, termasuk penahanan, pemberhentian jabatan, hingga pemecatan tidak hormat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya.
“TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui peradilan militer maupun penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan, pemberhentian dari jabatan, maupun pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya, rabu (25/3).
TNI mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit dari berbagai jenjang, mulai perwira, bintara, hingga tamtama. Pelanggaran itu mencakup penyalahgunaan wewenang, keterlibatan dalam aktivitas ilegal, penganiayaan, serta tindak pidana lainnya.
Mayjen Aulia juga menegaskan bahwa TNI terus melakukan pembenahan internal demi memperkuat integritas institusi.
“TNI terus melakukan pembenahan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas kepembimbingan di setiap level komando, serta penanaman nilai disiplin dan integritas kepada seluruh prajurit,” tandasnya.
TNI menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin dan kehormatan institusi demi mempertahankan kepercayaan masyarakat. (Red)











