ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Kota Semarang

Untuk Kelancaran Arus Balik, Polda Jateng Lagi Lakukan Penyekatan Truk Sumbu Tiga di Ujung Tol Kaligawe

Redaksi by Redaksi
26/03/2026
in Kota Semarang
0
Untuk Kelancaran Arus Balik, Polda Jateng Lagi Lakukan Penyekatan Truk Sumbu Tiga di Ujung Tol Kaligawe

Kota Semarang, binnews.id – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas di masa arus balik, Polda Jawa Tengah melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 terus menggelar penyekatan kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalur arteri maupun jalur tol. Salah satunya dilaksanakan oleh jajaran Unit Lantas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai wilayah Genuk Kota Semarang di ujung Tol Kaligawe pada Rabu (25/3/2026) pukul 08.30 WIB.

Kegiatan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas di jalur tersebut selama masa pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas Polri.

Related posts

Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I

Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I

19/09/2026
Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama

Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama

18/09/2026

Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyekatan dengan cara menghentikan kendaraan yang melanggar ketentuan, kemudian memberikan imbauan serta mengarahkan pengemudi untuk tidak melanjutkan perjalanan melalui jalur yang dibatasi dan menuju kantong parkir atau jalur alternatif yang telah disiapkan.

AKP Bambang selaku Perwira Pengendali (Padal) di lapangan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di wilayah Kaligawe yang menjadi salah satu jalur strategis pergerakan kendaraan dari dan menuju Kota Semarang.

“Kegiatan penyekatan ini kami lakukan sebagai bentuk implementasi dari kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas OKC 2026 Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh jajaran di lapangan merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama periode mudik Lebaran.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional yang bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur utama, baik tol maupun arteri. Oleh karena itu, jajaran Polda Jateng secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penyekatan di titik-titik strategis,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun demikian, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, serta tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan dan para pengemudi kendaraan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini. Kepatuhan ini sangat penting dalam mendukung kelancaran kendaraan selama arus balik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau aman dan lancar, serta tidak ditemukan kejadian menonjol. Melalui langkah tersebut, Polda Jawa Tengah berharap pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dapat berjalan optimal, sehingga mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran berlangsung aman, tertib, dan lancar. (Red)

Previous Post

Di Balik Dering 110 Polres Purworejo Yang Tak Pernah Padam, Ada Sosok Polwan yang Menjadi Harapan

Next Post

Pemkab Rembang Hadiri Pemakaman Bos Djarum Bambang Hartono

Related Posts

Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I
Kota Semarang

Kodam IV/Diponegoro Torehkan Prestasi pada LKJ TMMD ke-129, Dansatgas Raih Juara II dan Wartawan Juara I

19/09/2026
Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama
Kota Semarang

Mohon Turun Hujan, Lapas Semarang Laksanakan Shalat Istisqa’ dan Doa Bersama

18/09/2026
Pangdam IV/Diponegoro Apresiasi Pamen Berprestasi dalam Lomba Menembak dan Renmil
Kota Semarang

Pangdam IV/Diponegoro Apresiasi Pamen Berprestasi dalam Lomba Menembak dan Renmil

18/09/2026
Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Pelayanan dan Kesejahteraan Veteran Jadi Perhatian
Kota Semarang

Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Pelayanan dan Kesejahteraan Veteran Jadi Perhatian

17/09/2026
Kebakaran Lahan Kosong di Komplek POJ Semarang Barat, Polisi Periksa Lima Orang Berstatus Saksi
Kota Semarang

Kebakaran Lahan Kosong di Komplek POJ Semarang Barat, Polisi Periksa Lima Orang Berstatus Saksi

17/09/2026
Polda Jateng Tuntaskan Penyidikan Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, 38 Tersangka Tahap II
Kota Semarang

Polda Jateng Tuntaskan Penyidikan Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, 38 Tersangka Tahap II

17/09/2026
Next Post
Pemkab Rembang Hadiri Pemakaman Bos Djarum Bambang Hartono

Pemkab Rembang Hadiri Pemakaman Bos Djarum Bambang Hartono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Polrestabes Semarang Waspadai Ancaman Karhutla, 24 Titik Kebakaran Terdeteksi dalam Dua Bulan

Polrestabes Semarang Waspadai Ancaman Karhutla, 24 Titik Kebakaran Terdeteksi dalam Dua Bulan

2 minggu ago
Hati-hati Harga Paket Internet Bakal Naik Akibat Kebijakan Sepihak Pemerintah Terkait Provider

Hati-hati Harga Paket Internet Bakal Naik Akibat Kebijakan Sepihak Pemerintah Terkait Provider

2 tahun ago
Ditpamobvitnas Korsabhara Baharkam Polri Lakukan Sistem Manajemen Pengamanan di Petrochina Jabung International Ltd

Ditpamobvitnas Korsabhara Baharkam Polri Lakukan Sistem Manajemen Pengamanan di Petrochina Jabung International Ltd

2 tahun ago
Duta Pelayanan Jadi Solusi, Masyarakat Lebih Terbantu Saat Urus STNK

Duta Pelayanan Jadi Solusi, Masyarakat Lebih Terbantu Saat Urus STNK

5 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN