ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Jawa Tengah

Polemik Perades Purwasaba Memanas, Tim Kuasa Hukum Kades Hoho Soroti Dasar Hukum Penolakan Pelantikan

Redaksi by Redaksi
08/05/2026
in Jawa Tengah
0
Polemik Perades Purwasaba Memanas, Tim Kuasa Hukum Kades Hoho Soroti Dasar Hukum Penolakan Pelantikan

Banjarnegara, binnews.id – Polemik penjaringan dan penyaringan perangkat desa (perades) di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang akrab disapa Kades Hoho, menilai keputusan penolakan pelantikan perangkat desa terpilih oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Bidang Hukum, Advokasi dan HAM DPD GRIB JAYA Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat kuasa khusus, Kades Purwasaba menunjuk 11 advokat dan paralegal untuk mendampingi persoalan tersebut.

Related posts

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan

19/09/2026
Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka

Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka

18/09/2026

Adapun tim kuasa hukum yang tercantum dalam surat kuasa tersebut yakni:
1. Isro’i, S.H., M.H., M.Kn
2. Subandi, S.H., M.H. CPM
3. Abdul Rokhim, S.H., M.H.
4. Misbakhul Munir, S.H., M.H.
5. Muchamad Gunodo, S.H.
6. Nurul Huda, S.H.
7. Dr. Toni Triyanto, S.H., M.H.
8. Moh. Harir, S.Pd.I., S.H., M.H.
9. Slamet Haryanto, S.H., M.H.
10. Fanny Khaqunnisa’, S.H., M.H.
11. Anugrah Surya Kusuma, S.H., M.H.

Salah satu kuasa hukum, Slamet Haryanto, menjelaskan bahwa pihaknya mempersoalkan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam menolak pelantikan perangkat desa terpilih.
Menurutnya, pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, sementara proses penjaringan perangkat desa telah selesai sebelum regulasi tersebut diterbitkan.

“Regulasi baru tidak dapat diberlakukan surut terhadap proses yang sudah berjalan sebelumnya. Pada saat tahapan penjaringan berlangsung, kewenangan rekomendasi pengangkatan perangkat desa masih berada pada camat atas nama bupati,” ujar Slamet, Jumat (8/5).

Ia menilai, pada aturan sebelumnya, pengangkatan perangkat desa tidak memerlukan persetujuan langsung dari bupati. Karena itu, apabila penolakan didasarkan pada regulasi baru, maka keputusan tersebut dinilai berpotensi cacat hukum secara administrasi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kewenangan melantik perangkat desa merupakan hak kepala desa sesuai kewenangan pemerintahan desa.

“Melantik atau tidak melantik merupakan kewenangan kepala desa. Prinsip tata kelola pemerintahan harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengaku telah meminta hasil pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat Kabupaten Banjarnegara terkait proses penjaringan perangkat desa di Purwasaba. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima salinan hasil pemeriksaan tersebut.

Menurut Slamet, apabila dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan, maka harus ada mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kades Purwasaba Welas Yuni Nugroho menyatakan pihaknya masih akan melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menentukan langkah berikutnya.

Ia juga menyoroti mekanisme administrasi penyampaian surat dari pemerintah kabupaten yang menurutnya tidak dilakukan sebagaimana prosedur umum pemerintahan.

“Kami hanya berharap tata kelola administrasi pemerintahan berjalan tertib dan sesuai aturan. Ini bukan bentuk perlawanan, tetapi bentuk perhatian agar semua proses berjalan benar,” ujar Hoho.

Sebelumnya, polemik seleksi perangkat desa Purwasaba mencuat setelah hasil pemeriksaan khusus Inspektorat disebut menemukan dugaan cacat prosedur dalam tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan menunggu penyelesaian lebih lanjut dari pihak terkait. (Hrd)

Tags: Banjarnegarabinnews.idKades hohoPolemik parades
Previous Post

Duta Pelayanan Jadi “Teman Warga”, Urus STNK di Samsat Semarang 2 Kini Lebih Mudah

Next Post

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kodam IV/Diponegoro Terima Bantuan Ambulance VIP dari BRI Peduli

Related Posts

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan
Jawa Tengah

Polisi Telusuri Konten Remaja Bawa Sajam, 5 Orang di Kudus Diamankan

19/09/2026
Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka
Jawa Tengah

Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka

18/09/2026
Jumat Berkah Tim Sparta Polresta Surakarta, 150 Kotak Makanan Dibagikan untuk Warga yang Membutuhkan
Jawa Tengah

Jumat Berkah Tim Sparta Polresta Surakarta, 150 Kotak Makanan Dibagikan untuk Warga yang Membutuhkan

18/09/2026
Respons Program Kapolda Jateng, Polres Brebes Dampingi Dua Balita Penderita CTEV Jalani Pengobatan
Jawa Tengah

Respons Program Kapolda Jateng, Polres Brebes Dampingi Dua Balita Penderita CTEV Jalani Pengobatan

18/09/2026
Nekat Curi 2,5 Kg Cabai, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bandongan
Jawa Tengah

Nekat Curi 2,5 Kg Cabai, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bandongan

18/09/2026
Bidpropam Polda Jateng dan Polres Blora Salurkan Bantuan Enam Tangki Air Bersih untuk Warga Genjahan Jiken
Jawa Tengah

Bidpropam Polda Jateng dan Polres Blora Salurkan Bantuan Enam Tangki Air Bersih untuk Warga Genjahan Jiken

18/09/2026
Next Post
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kodam IV/Diponegoro Terima Bantuan Ambulance VIP dari BRI Peduli

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Kodam IV/Diponegoro Terima Bantuan Ambulance VIP dari BRI Peduli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Peringati Hari Juang TNI AD Kodim Boyolali Gelar Ziarah di TMP Ratna Nagara

Peringati Hari Juang TNI AD Kodim Boyolali Gelar Ziarah di TMP Ratna Nagara

2 tahun ago
Duta Pelayanan Jadi Solusi Antrean, Proses STNK di Samsat Semarang 2 Makin Tertib dan Cepat

Duta Pelayanan Jadi Solusi Antrean, Proses STNK di Samsat Semarang 2 Makin Tertib dan Cepat

6 bulan ago
Bandara Ahmad Yani Semarang Bekali Warga Karimunjawa dengan Pelatihan Diving Gratis

Bandara Ahmad Yani Semarang Bekali Warga Karimunjawa dengan Pelatihan Diving Gratis

3 minggu ago
Ramadan, Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil Sambil Edukasi Lalin

Ramadan, Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil Sambil Edukasi Lalin

7 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN