Semarang, binnews.id — Validitas data desil rumah tangga menjadi perhatian DPRD Kota Semarang menyusul masih adanya keluhan masyarakat mengenai status desil yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Winarto, SH, mengatakan data desil perlu terus dievaluasi dan diperbarui berdasarkan kondisi faktual. Namun, perubahan data juga harus dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Wahyoe seusai mengikuti Dialog Interaktif DPRD Kota Semarang bertema “Menguji Validitas Desil Rumah Tangga Masyarakat Kota Semarang” yang digelar di Hotel Quest, Jalan Plampitan No. 37-39, Bangunharjo, Kota Semarang, Selasa (15/9/2026).
Menurut Wahyoe, keluhan mengenai status desil cukup sering diterima anggota DPRD, termasuk ketika melakukan kegiatan reses dan turun langsung ke masyarakat.
“Tadi disampaikan dari BPS dan Dinas Sosial, data itu memang bisa dievaluasi kalau memang salah. Tetapi masyarakat juga harus tahu bahwa penentuan desil ini banyak variabelnya. Ada 39 variabel penentuan desil,” ujar Wahyoe yang akrab disapa Liluk.
Ia menegaskan, adanya keluhan dari masyarakat tidak secara otomatis berarti data yang tercatat keliru. Setiap pengajuan perubahan tetap harus diperiksa berdasarkan kondisi dan data yang dapat diverifikasi.
“Kalau merubah juga harus valid. Tidak serta-merta dirubah, itu tidak bisa,” tegasnya.
Keluhan Warga Perlu Ditindaklanjuti
Wahyoe menilai, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai bagaimana desil ditentukan serta prosedur yang dapat ditempuh apabila terdapat ketidaksesuaian antara data dengan kondisi sebenarnya.
Ia mengatakan, informasi mengenai mekanisme pemutakhiran data tersebut akan menjadi bahan untuk disampaikan kembali kepada masyarakat ketika anggota DPRD melakukan reses maupun kunjungan lapangan.
“Penyampaian perubahan desil ini ketika kita reses, kita turun ke lapangan, hampir setiap saat ada pengaduan. Informasi tadi diberikan nanti kita sampaikan bahwa itu bisa dirubah, ada jalurnya dan itu akan disurvei kembali,” ujarnya.
Menurut Wahyoe, pemutakhiran data juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus, termasuk warga dengan penyakit kronis maupun penyandang disabilitas, sesuai mekanisme dan kriteria yang berlaku.
Ia menilai akurasi data penting karena data sosial ekonomi menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah. Ketidaksesuaian data dapat menjadi persoalan apabila tidak segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak tercermin dalam data perlu mengetahui saluran resmi untuk menyampaikan keberatan atau mengajukan pembaruan data.
Di sisi lain, proses koreksi juga harus dilakukan secara objektif. Pengajuan perubahan perlu didukung informasi yang benar dan diverifikasi sehingga pembaruan data tidak hanya berdasarkan klaim, tetapi benar-benar menggambarkan kondisi rumah tangga yang bersangkutan.
Penentuan Desil Berada di Tingkat Pemerintah Pusat
Terkait kemungkinan Pemerintah Kota Semarang atau DPRD membuat aturan tersendiri mengenai penentuan desil, Wahyoe menjelaskan bahwa kewenangan penentuan tersebut berada pada pemerintah pusat.
“Penentunya pusat. Kita tidak bisa,” katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah dan DPRD tetap memiliki ruang untuk membantu masyarakat melalui fungsi pengawasan, menampung aspirasi, memfasilitasi pengaduan, serta memastikan informasi mengenai mekanisme pemutakhiran data dapat diterima masyarakat.
Wahyoe berharap proses validasi dan verifikasi data dilakukan secara akurat dan transparan sehingga data yang digunakan dalam program pemerintah dapat semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.
Dengan demikian, persoalan desil tidak berhenti pada angka dalam sistem, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan dan program bantuan pemerintah berjalan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
BINNEWS — BERITA CEPAT, DATA AKURAT











