ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Tiga Pengedar Dibekuk

Redaksi by Redaksi
07/06/2026
in Hukum & Kriminal
0
Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Tiga Pengedar Dibekuk

Cilacap, binnews.id – Satresnarkoba Polresta Cilacap membongkar dua kasus peredaran obat terlarang dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil ditangkap, sementara sebanyak 6.095 butir obat keras dan psikotropika telah diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dini hari di kawasan Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi itu, polisi menangkap MF (25) dan HSY (22) yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin.

Related posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026

Dari tangan keduanya, petugas menyita 58 butir psikotropika. Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap praktik peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di wilayah Cilacap Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh obat psikotropika dari HSY untuk kemudian dijual kembali dengan imbalan tertentu. Sebagian obat juga diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian dialihkan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Saat penyidik masih mendalami kasus tersebut, Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran obat berbahaya dalam jumlah jauh lebih besar. Pada Jumat (5/6/2026) siang, petugas menangkap PD (37) di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan mencapai 6.037 butir. Polisi juga menyita uang hasil penjualan, telepon genggam, catatan transaksi, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial K. Ia kemudian menjual berbagai jenis obat keras tersebut dengan sistem komisi dan menerima upah setiap kali berhasil melakukan transaksi.

Galih menegaskan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran obat keras dan psikotropika ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara konsisten.

“Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan ini sangat rentan disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan hingga memicu tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di belakang mereka,” kata Galih.

Atas perbuatannya, MF dan HSY pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Sementara PD diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk memburu pemasok dan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Cilacap. (Hms)

Tags: binnews.idCilacapGagalkan peredaran obat terlarangPolres cilacapTiga pengedar dibekuk
Previous Post

Kodim Sragen gelar fun bike dan senam sehat berhadiah sepeda motor

Next Post

Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan 8 Pemuda Asal Boyolali yang Kedapatan Pesta Miras di Kawasan Tirtonadi

Related Posts

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari
Hukum & Kriminal

Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari

19/09/2026
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Peredaran Sinte, Dua Orang Diamankan

18/09/2026
Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan
Hukum & Kriminal

Dit Resnarkoba Polda Jateng Kembangkan Pengungkapan Sabu, 64 Paket dan Satu Paket Besar Diamankan

18/09/2026
Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan
Hukum & Kriminal

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar IS, 75,01 Gram Ganja Dan 486 Butir Obat Daftar G Diamankan

18/09/2026
Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran
Hukum & Kriminal

Tak Sampai Dua Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sragen Ringkus Pelaku Pembunuhan di Masaran

13/09/2026
Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita
Hukum & Kriminal

Dalam Sehari, Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus di Semarang, 300 Alprazolam dan Sabu Di Sita

12/09/2026
Next Post
Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan 8 Pemuda Asal Boyolali yang Kedapatan Pesta Miras di Kawasan Tirtonadi

Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan 8 Pemuda Asal Boyolali yang Kedapatan Pesta Miras di Kawasan Tirtonadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Suasana Malam di Homestay Ndeso: Pesona Ketenangan di Jalan Pulang, Umbul Sidomukti, Bandungan

Suasana Malam di Homestay Ndeso: Pesona Ketenangan di Jalan Pulang, Umbul Sidomukti, Bandungan

2 tahun ago
Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan TNI AL

Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan TNI AL

2 tahun ago
Merawat Identitas dan Karakter Bangsa Lewat Karya Seni Bernilai Tinggi

Merawat Identitas dan Karakter Bangsa Lewat Karya Seni Bernilai Tinggi

6 hari ago
Sambut MTQ Nasional XXXI, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Hadirkan Side Event UMKM hingga Wisata

Sambut MTQ Nasional XXXI, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Hadirkan Side Event UMKM hingga Wisata

2 minggu ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN