ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
BIN NEWS
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
BIN NEWS
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Tiga Pengedar Dibekuk

Redaksi by Redaksi
07/06/2026
in Hukum & Kriminal
0
Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Tiga Pengedar Dibekuk

Cilacap, binnews.id – Satresnarkoba Polresta Cilacap membongkar dua kasus peredaran obat terlarang dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil ditangkap, sementara sebanyak 6.095 butir obat keras dan psikotropika telah diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dini hari di kawasan Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi itu, polisi menangkap MF (25) dan HSY (22) yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin.

Related posts

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam

11/06/2026
Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan Dua Personel Brimob

03/06/2026

Dari tangan keduanya, petugas menyita 58 butir psikotropika. Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap praktik peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di wilayah Cilacap Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh obat psikotropika dari HSY untuk kemudian dijual kembali dengan imbalan tertentu. Sebagian obat juga diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian dialihkan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Saat penyidik masih mendalami kasus tersebut, Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran obat berbahaya dalam jumlah jauh lebih besar. Pada Jumat (5/6/2026) siang, petugas menangkap PD (37) di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan mencapai 6.037 butir. Polisi juga menyita uang hasil penjualan, telepon genggam, catatan transaksi, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial K. Ia kemudian menjual berbagai jenis obat keras tersebut dengan sistem komisi dan menerima upah setiap kali berhasil melakukan transaksi.

Galih menegaskan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran obat keras dan psikotropika ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara konsisten.

“Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan ini sangat rentan disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan hingga memicu tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di belakang mereka,” kata Galih.

Atas perbuatannya, MF dan HSY pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Sementara PD diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk memburu pemasok dan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Cilacap. (Hms)

Tags: binnews.idCilacapGagalkan peredaran obat terlarangPolres cilacapTiga pengedar dibekuk
Previous Post

Kodim Sragen gelar fun bike dan senam sehat berhadiah sepeda motor

Next Post

Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan 8 Pemuda Asal Boyolali yang Kedapatan Pesta Miras di Kawasan Tirtonadi

Next Post
Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan 8 Pemuda Asal Boyolali yang Kedapatan Pesta Miras di Kawasan Tirtonadi

Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan 8 Pemuda Asal Boyolali yang Kedapatan Pesta Miras di Kawasan Tirtonadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM PHOTOS

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

FOLLOW US

Currently Playing

RECOMMENDED NEWS

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Jateng Siapkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Polda Jateng Siapkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis

1 minggu ago
Bandungan Memanas: PBNU dan GP Ansor Semarang Murka Tempuh Jalur Hukum, Jangan Biarkan Penista Agama Berkeliaran!

Bandungan Memanas: PBNU dan GP Ansor Semarang Murka Tempuh Jalur Hukum, Jangan Biarkan Penista Agama Berkeliaran!

8 bulan ago
PT Praba Mas Hill Turut Bantu DPU Kota Semarang Perbaiki Jalan di Gunungpati

PT Praba Mas Hill Turut Bantu DPU Kota Semarang Perbaiki Jalan di Gunungpati

8 bulan ago
Pelayanan Makin Tertib, Duta Pelayanan Aktif Dampingi Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

Pelayanan Makin Tertib, Duta Pelayanan Aktif Dampingi Wajib Pajak di Samsat Semarang 2

4 bulan ago

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advetorial
  • Culture
  • Dinner
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Events
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Kisah Hidup
  • Kota Semarang
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • People
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • TNI
  • Tokoh
  • Travel
  • Uncategorized

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN

No Result
View All Result
  • Kota Semarang
  • Jawa Tengah
  • Internasional
  • Polri
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Tokoh
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Olahraga
  • Opini
  • Serba-Serbi

© 2024 BINNEWS.ID | PT. ARDI MEDIA INDEPENDEN